Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

“BPK Diminta Audit Mantan Kadis Tinarin terkait penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2017 sampai 2024”

160
×

“BPK Diminta Audit Mantan Kadis Tinarin terkait penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2017 sampai 2024”

Sebarkan artikel ini

Investigasimaluku.Com_Ambon.– Forom Gerakan Peduli Masyakat Maluku (FGPM) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana desa di Desa Tinarin yang dikelola oleh mantan Kepala Desa Fahrudin Rumata dari tahun 2017 hingga 2024. Desakan ini didasarkan pada laporan masyarakat dan temuan awal adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Kami telah menerima banyak keluhan dari warga Desa Tinarin terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” ujar Fungsionaris FGPM Maluku, Panji Kilbuti, dalam pernyataan persnya di Ambon, hari ini. Menurutnya, warga merasa tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program desa, serta sulit mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran. Ambon,18/11/25

FGPM Maluku juga menyoroti beberapa proyek pembangunan desa yang diduga bermasalah, seperti pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, serta kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. “Kami menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa di Desa Tinarin,” tegas Panji.

FGPM Maluku berharap BPK Perwakilan Provinsi Maluku dapat segera merespons desakan ini dengan melakukan audit investigasi yang komprehensif dan independen. “Kami percaya bahwa BPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengungkap segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” kata Panji

FGPM Maluku juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tinarin untuk berani memberikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dana desa kepada BPK atau aparat penegak hukum. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” Panji.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *