Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

Desak Kejati dan Polda Maluku, Periksa 3 Proyek Kementerian Agama di SBT.

271
×

Desak Kejati dan Polda Maluku, Periksa 3 Proyek Kementerian Agama di SBT.

Sebarkan artikel ini

Investigasimaluku.com. SBT_Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, untuk segera memberikan keterangan resmi.

Selain keterangan, Yayasan juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga di antaranya proyek pembangunan gedung ruang kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Pembangunan Manasik Haji di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang diduga bermasalah.

Tiga proyek tersebut masing-masing adalah pembangunan gedung ruang kelas MTs Tipe 2 di MTsN 2 Seram Bagian Timur dengan nilai HPS Rp3.503.159.000 yang dikerjakan oleh CV Mae Mae Ina, dan pembangunan gedung ruang kelas MTs Tipe 1 di MTsN 6 Seram Bagian Timur dengan Nilai HPS Rp4.079.739.000 yang dikerjakan oleh CV Kimberly Pratama serta Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Teluk Waru dengan Nilai HPS 1.500.000.000.00 yang di kerja Oleh PT Nanua Conseng Jaya.

Menurut ketua Yayasan Marhaen Maluku, Nudin Lulang, mengatakan bahwa, masa kontrak tiga proyek telah berakhir pada Desember 2025, namun ditemukan dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan dan pengawas proyek menetapkan harga pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. Selasa (11/01/2026).

Sementara itu, Praktisi Aswan Kelian S.H, yang mendampingi yayasan tersebut, menegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut anggaran pendidikan dan kepentingan publik.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional, termasuk memeriksa pihak penyedia, PPK, Konsultan dan pengawas, serta pihak lain yang terkait.

Praktisi hukum itu juga menegaskan bahwa, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penetapan harga yang tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dapat menjadi indikasi pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara dan dilakukan secara melawan hukum.

“Atas dasar itu, kami meminta Kejati Maluku dan Polda Maluku segera mengambil langkah hukum serta menyampaikan sikap resmi kepada publik. Jika tidak ada kejelasan, kami bertekad melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku,” tegasnya.

Aswan Kelian, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *