Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

Kapolres dan Kasatreskrim Kabupaten Mandailing Natal “Bungkam” Terkait Aktivitas LahanTambang Milik Kobol Yang Di Duga Ilegal.

201
×

Kapolres dan Kasatreskrim Kabupaten Mandailing Natal “Bungkam” Terkait Aktivitas LahanTambang Milik Kobol Yang Di Duga Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Masalah terkait dengan pemberitaan yang telah beredar dan viral di wilayah Mandailing Natal yakni dengan tambang yang dinilai bebas dan dinilai ada dugaan banyaknya pelanggaran yang terjadi meski sudah seringkali di lakukan himbauan agar aktivitas tambang Ilegal tersebut dihentikan dan hingga saat ini belom ada yang dapat dijadikan tersangka khusus nya bagi pemilik lahan.

Lantas apa tindakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta jajaran APH tentang beredarnya pemberitaan yang sudah ramai menjadi konsumsi publik. Apakah hal ini dibiarkan atau memang sudah tertata dan terstruktur dengan rapi mulai dari tingkat bawah hingga atas sehingga cenderung terjadi pembiaran dalam aktivitas nya selama ini.

Awak media ini melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Mandailing Natal juga kepada Kasatreskrim yang mempunyai kewenangan dalam menindak hal tersebut mengingat memasuki wilayah hukum kabupaten Mandailing Natal..

Namun sayang,lagi lagi tak ada respon tanggapan ataupun sedikitpun jawaban atas konfirmasi untuk memastikan hal tersebut dari orang nomor satu pemegang wilayah hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Tepatnya pada hari ini tanggal 17 September 2025,awak media yang bertugas di wilayah Mandailing Natal melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Paloh S.H S.I.K yang mana di konfirmasi tersebut disampaikan,

Selamat siang pak.Tanpa mengurangi rasa hormat 🙏
Izin,Saya Juliani Nasution wartawan media cetak dan juga online yang bertugas di Mandailing Natal hendak konfirmasi Tanggapan agar berita yang kami suguhkan berimbang,Bapak selaku pemegang wilayah hukum di Kabupaten Mandailing Natal Mohon untuk tanggapannya terkait adanya temuan kami di Hutabargot yang di duga merupakan salah satu pemilik lahan (bunga tanah)dan pemilik Gelundung ilegal di kecamatan Hutabargot yakni Kobol masih bebas melakukan aktivitas ilegal tsb dan sudah sempat viral saat ini dan belom ada tindakannya pak,Mohon atensinya pak🙏.

Sebelum nya hal yang sama awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasatreskrim Mandailing Natal,AkP Ikhwanudin S.H M.H,namun apa yang di dapatkan tidak ada jawaban sepatah kata apapun terkait dengan yang dikonfirmasi oleh awak media ini.

Harapan serta tujuan awak media hanya membutuhkan jawaban sehingga sehingga informasi yang disuguhkan kepada masyarakat itu seimbang dan tidak menilai bahwa pihak kepolisian Kabupaten Mandailing Natal tutup mata atas aktifitas tambang yang dimaksud saat ini.

Lantas langkah apa kedepan yang diambil atau dilakukan atas temuan terkait pemilik lahan (bunga tanah) yang di duga milik “Kobol” merupakan warga desa binanga yang digarap oleh toke tambang secara ilegal yang tidak pernah tersentuh hukum.

Sebelum nya diberitakan

Pasca beredar luas berita terkait salah satu tambang ilegal di Hutabargot yakni adanya tercium bau busuk yang di duga merupakan salah satu penambang tertimbun di dalam lobang yang di duga lobang BC dan diduga merupakan lahan milik Kobol warga desa Binanga Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal

Alhasil buming dan mengundang reaksi puplik mulai dari kalangan instansi pemerintahan hingga kalangan non pemerintah.

Salah satu responsifitas puplik dibuktikan dengan sidak langsung turun dari pihak kepolisian serta TNI kelokasi tambang yang di isukan “tercium bau busuk dari lobang milik BC” tersebut hingga aktivitas sempat dihentikan saat itu,namun selang beberapa menit setelah pihak kepolisian berlalu dari lokasi tersebut pantauan awak media kembali para penambang naik lagi melakukan aktivitas ilegal hingga saat ini masih terus beroperasi secara bebasnya.

Atas kejadian ini,awak media ini menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum dan akan tetap mengusut tuntas kasus tambang di duga ilegal tersebut karena jelas terdapat kerugian negara di dalamnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *