Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

Kepsek SDN-3 Waelata Diduga Gelapkan Dana BOSP Dan KIP Ratusan Juta Rupiah.APH Harus Bertindak Tegas.

266
×

Kepsek SDN-3 Waelata Diduga Gelapkan Dana BOSP Dan KIP Ratusan Juta Rupiah.APH Harus Bertindak Tegas.

Sebarkan artikel ini

Kompakmaluku.com.Namlea-Eks kepala Sekolah ,Susanti diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah Dasar (SD) Negeri -3 Waelata bernilai sangat fantastis. Kini terus menjadi perhatian publik.

Dugaan ini terungkap,Berdasarkan hasil  pemeriksaan atas bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja tahap I dan II pada SD Negeri 3 Waelata menyebutkan terdapat permasalahan atas pengelolaan Dana BOSP pada sekolah di maksud.

Sehingga diketahui bahwa realisasi Pendapatan BOSP, Belanja Barang dan Jasa serta belanja modal di SD Negeri 3 Waelata TA 2024 yang direalisasikan melalui dua tahap pencairan dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Selain itu ,Inspektorat Daerah Kabupaten Buru telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja BOSP tahap I pada SD Negeri 3 Waelata berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Buru Nomor : 841.5x/12/ITKAB/II/2025 Tanggal 07 Februari 2025,tentang Pemeriksaan Reguler Dana BOSP dan Dana PIP pada SD Negeri 3 Waelata Kecamatan Waelata Kabupaten Buru TA 2024.

Hasil pemeriksaan tersebut ,kemudian dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dana BOSP dan Dana PIP SD Negeri 3 Waelata Kecamatan Waelata Kabupaten Buru TA 2024 Nomor : 700.X06/ITKAB/II/ 2025 Tanggal 27 Februari 2025.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Buru tersebut, diketahui  bahwa Bukti pertanggungjawaban pada beberapa kegiatan tidak dibelanjakan (Fiktif) oleh Kepala Sekolah atas nama Susanti.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut maka berpotensi terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan kepsek SDN-3 Waelata ,Ny Susanti,tentang beberapa dugaan pelanggaran pembelanjaan yang terdiri dari belanja barang,belanja jada, belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Honorarium Narasumber, dan Belanja Makan Minum.

Bukan saja itu,tapi ada data lain yang di terima Radartipikor.com dari hasil  pemeriksaan atas dokumen realisasi belanja tahap II dan pemeriksaan fisik pada SD Negeri 3 Waelata, ditemukan terdapat belanja yang tidak sesuai dengan bukti diantaranya tagihan listrik selama 6 bulan.

“Tagihan Listrik berupa pulsa listrik selama 6 bulan bukan merupakan bukti belanja yang sebenarnya alias bukan bukti riil. Dari hasil pemeriksaan pada meteran listrik di SD Negeri 3 Waelata diketahui bahwa saluran listrik di SD Negeri 3 Waelata berupa saluran listrik pasca bayar yang harus dibayarkan setelah bulan berkenaan.

Selain itu,sesuai sumber Redaksi terdapat belanja modal beberapa Peralatan dan Mesin yang tidak ditemukan bukti fisiknya setelah pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 pada SD Negeri 3 Waelata yaitu Mesin printer,Dispenser, dan Kipas angin.

Sumber lain juga,menyebutkam, hasil konfirmasi dari Kepala Sekolah SD Negeri 3 Waelata tahun 2024 menyatakan bahwa kepala sekolah membenarkan bukti belanja tersebut bukan bukti belanja yang sebenarnya/bukti riil.

Bukan selanjutnya pada nota belanja, kuitansi, dan bukti belanja perjalanan  dinas merupakan bukti pertanggungjawaban yang ditulis ulang oleh orang luar sekolah yang membantu penyusunan LPJ).

Atas kondisi tersebut, tidak dapat meyakini kebenaran atas bukti pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh kepala sekolah sebesar Ratusan Juta Rupiah.

Kini publik mendesak ada tindakan tegas Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Waelata Susanti atas dugaan penyalahgunaan BOSP dan dugaan Malpraktek administrasi secara terbuka dan transparan.Bukan itu saja publik menunggu langka nyata pihak APH.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *