Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

MENAKAR ULANG EFESIENSI DEMOKRASI, MENGAPA PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD LEBIH RASIONAL.

937
×

MENAKAR ULANG EFESIENSI DEMOKRASI, MENGAPA PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD LEBIH RASIONAL.

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, Media Investigasi Maluku. Com

Oleh : Adnan Buyung Lubis, SH

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kerap kali memicu polemik panas. Sebagian kalangan partai politik dan aktivis menyebut hal ini sebagai “kemunduran reformasi”.

Namun, jika kita menanggalkan sentimen emosional dan mulai berhitung secara jujur menggunakan kalkulasi materi serta efektivitas, pandangan tersebut justru patut dipertanyakan.

Kalkulasi Anggaran : Langit dan Bumi

Mari kita bicara angka. Penyelenggaraan Pilkada langsung di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi memakan biaya negara yang sangat fantastis. Mulai dari biaya logistik surat suara, honorarium petugas KPPS yang jumlahnya jutaan orang, hingga biaya pengamanan dan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Bandingkan jika pemilihan dilakukan melalui DPRD. Di tingkat Kabupaten/Kota, jumlah anggota legislatif maksimal hanya 50 orang. Di tingkat Provinsi, jumlahnya berkisar 100 orang. Secara logistik, biaya yang dikeluarkan negara untuk memfasilitasi pemungutan suara oleh 50-100 orang tentu jauh lebih kecil—bahkan tidak sampai satu persen—dibandingkan memobilisasi jutaan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Menghentikan “Materi yang
Lebih Dahsyat”

Kekhawatiran utama penolak Pilkada DPRD adalah potensi politik uang (money politics) di lingkup anggota dewan. Namun, mari kita bersikap jujur : apakah Pilkada langsung bebas dari politik uang? Kenyataannya, Pilkada langsung justru melahirkan biaya politik yang jauh “lebih dahsyat”.

Seorang calon kepala daerah harus menyiapkan dana raksasa untuk kampanye, alat peraga, saksi di ribuan TPS, hingga biaya “sosial” ke akar rumput. Tingginya biaya ini seringkali menjadi akar penyebab korupsi ketika menjabat, karena kepala daerah terpilih merasa harus “mengembalikan modal” kampanye. Dengan mekanisme DPRD, lokus transaksi politik menjadi lebih sempit dan seharusnya lebih mudah diawasi oleh lembaga penegak hukum seperti KPK karena subjeknya yang terbatas dan terukur.

Demokrasi Bukan Sekadar Mencoblos

Reformasi tidak seharusnya dimaknai secara kaku hanya sebagai hak mencoblos langsung di TPS. Esensi reformasi adalah kesejahteraan rakyat dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika triliunan rupiah uang negara habis hanya untuk seremoni pencoblosan, bukankah uang tersebut jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan di daerah tersebut.?

Pemilihan melalui DPRD adalah mandat konstitusional yang juga sah secara demokratis, karena anggota DPRD adalah representasi resmi pilihan rakyat.

Kesimpulan

Menyebut Pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran adalah kekeliruan logika jika kita menggunakan parameter efisiensi keuangan negara.

Menghemat anggaran negara untuk dialihkan ke pembangunan nyata adalah bentuk kemajuan yang lebih hakiki daripada mempertahankan sistem boros biaya yang seringkali hanya menghasilkan pemimpin yang terjebak hutang politik kepada para pemodal kampanye.

Saatnya kita berani mengevaluasi demokrasi kita dengan kalkulasi yang jujur demi kepentingan rakyat banyak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *