Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

DPRD Didesak Surati Kementerian PUPR Untuk Copot Kepala BPJN Maluku.

232
×

DPRD Didesak Surati Kementerian PUPR Untuk Copot Kepala BPJN Maluku.

Sebarkan artikel ini

Investigasimaluku.com. Ambon–Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku mengeluarkan pernyataan keras, terkait ketidakhadiran berulang Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dalam agenda resmi DPRD Provinsi Maluku. Selasa (02/12/2025).

Pasalnya, hingga tiga kali diundang dalam rapat pembahasan dan pengawasan proyek jalan nasional, pimpinan BPJN Maluku tak pernah hadir, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang memiliki kewenangan penuh.

Dalam keterangan resminya, Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme resmi pemerintahan serta menunjukkan sikap tidak menghormati lembaga legislatif daerah.

Padahal, menurut yayasan, kehadiran pimpinan BPJN sangat penting untuk memberikan penjelasan teknis, laporan capaian, serta klarifikasi terhadap berbagai isu terkait proyek jalan nasional yang sedang dan akan berjalan di wilayah Maluku.

“Ketidakhadiran sebanyak tiga kali bukan lagi kelalaian, tetapi menunjukkan ketidakseriusan Kepala BPJN Maluku dalam menjalankan tugas koordinasi pemerintahan. Ini melemahkan fungsi pengawasan DPRD dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” tegas perwakilan Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku itu.

Menurut mereka, proyek jalan nasional merupakan sektor strategis yang menyangkut aksesibilitas, mobilitas warga, pembangunan ekonomi, distribusi logistik, serta pengembangan kawasan terpencil di Maluku. Karena itu, BPJN wajib membuka diri terhadap evaluasi dan pengawasan DPRD sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance).

Yayasan juga menyoroti bahwa DPRD memiliki landasan regulasi yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban setiap pejabat yang diundang, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku.

Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran etika administrasi yang tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi relasi kelembagaan di daerah.

“Ketika pejabat publik tidak menghormati undangan resmi DPRD, itu berarti melecehkan fungsi representasi rakyat. Sikap seperti ini perlu ditindak tegas agar tidak terjadi pembiaran yang merusak sistem pemerintahan daerah,” lanjut pernyataan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku secara resmi mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan surat permintaan pencopotan Kepala BPJN Maluku kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

“Desakan ini dinilai sebagai langkah paling tepat untuk mengembalikan wibawa DPRD, memastikan ketaatan instansi vertikal terhadap mekanisme resmi, dan menjamin kualitas pelayanan publik di bidang pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Yayasan menegaskan bahwa pergantian pimpinan BPJN diperlukan agar komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan program-program jalan nasional di Maluku dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan efektif.

Mereka berharap Direktur Jenderal Bina Marga mengambil langkah cepat dengan mempertimbangkan urgensi perbaikan manajemen dan kinerja kelembagaan di wilayah Maluku.

“Maluku membutuhkan pemimpin BPJN yang terbuka, responsif, dan memiliki komitmen terhadap pelayanan publik. Pencopotan ini bukan soal pribadi, tetapi soal menjaga wibawa negara dan memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *