Tapsel, Media Investigasi Maluku. Com
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara “AMPUH SUMUT” Supriyanto mempertanyakan kepada kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Selatan Saiful A.P. Nasution, apakah benar Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Selatan “sarang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN”.? (Kamis, 11/12/25)
Pernyataan ini bukan tanpa sebab. Supriyanto menyampaikan kepada awak media. Kita memiliki rujukan berbicara tentang anggaran yang dipergunakan oleh Kadis Perikanan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Jo Peraturan Pemerintah Nomor. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Dan beberapa aturan lainnya.
Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan. Kita yakin bahwasanya Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Penyelenggara Negara memiliki Integritas yang tinggi. Namun kita juga tidak mau anggaran yang dipergunakannya menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme “KKN”.
Maka kita menduga kuat telah terjadi perbuatan mewan hukum dalam penggunaan Anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebut Supriyanto
Saat awak media ini mempertanyakan terkait anggaran apa-apa saja. Supriyanto menjawab. Sebagaimana hasil investigasi dan kajian dengan Tim, bisa dilihat mulai tahun anggaran 2022, 2023, 2024 termasuk anggaran yang sedang berjalan saat ini. Seperti belanja perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak, proyek, termasuk belanja perjalanan dinas biasa dan penyediaan peralatan kantor. Pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil dan lain-lain. Angkanya sangat Pantastis. Tutup Supriyanto






















