Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

NORMALISASI DRINASE DI PADANGSIDIMPUAN MERUPAKAN KEHARUSAN.

694
×

NORMALISASI DRINASE DI PADANGSIDIMPUAN MERUPAKAN KEHARUSAN.

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, Media Investigasi Maluku. Com

Kondisi drainase di pusat Kota Padangsidimpuan memang menjadi isu krusial di awal tahun 2026 ini. Kurangnya normalisasi sejak pembentukan Pemerintah Kota (Pemko) hingga saat ini telah menyebabkan sedimentasi (pendangkalan) dan penumpukan sampah yang signifikan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir luapan setiap kali intensitas hujan tinggi.

Berikut adalah analisa urgensi dan langkah hukum/administratif yang dapat diambil terkait persoalan tersebut:

1.Analisa Urgensi Normalisasi (Perspektif 2026)
Akumulasi Sampah & Sedimentasi:
Drainase di area seperti Jalan Sudirman, Jalan Sangkumpal Bonang, dan sekitar Pasar Pajak Batu diprediksi mengalami penyumbatan hingga 60-70% akibat sampah domestik dan limbah pedagang yang membeku menjadi sedimen.

Kesehatan Masyarakat:
Saluran air yang mampet menjadi sarang nyamuk dan sumber aroma tidak sedap yang mengganggu aktivitas ekonomi di pusat kota.

Kerusakan Infrastruktur Jalan:
Genangan air akibat drainase yang buruk mempercepat kerusakan aspal jalan protokol, sehingga biaya perbaikan jalan menjadi lebih mahal di masa depan jika drainase tidak diperbaiki terlebih dahulu.

2. Dasar Hukum Kewajiban Pemerintah Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya:

Pelayanan Dasar:
Penyediaan dan pemeliharaan drainase adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Tanggung Jawab Pemeliharaan:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan memiliki tanggung jawab berkala untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur perkotaan.

3. Solusi dan Langkah yang Perlu Didorong
Penyusunan Masterplan Drainase Baru:
Pemko perlu memperbarui Masterplan Drainase agar sesuai dengan pertumbuhan bangunan dan ruko di pusat kota tahun 2026.

Alokasi APBD Khusus:
Mengingat normalisasi total memerlukan biaya besar, Pemko perlu memprioritaskan anggaran pada Tahun Anggaran 2026/2027 untuk pengerukan sedimen secara menyeluruh menggunakan alat berat maupun tenaga manual.

Sinergi dengan Lurah & Kepling:
Seperti di dibeberapa kelurahan se kota Padangsidimpuan , Lurah harus berperan aktif menggerakkan gotong royong warga dan memastikan pedagang tidak membuang limbah langsung ke parit.

4. Partisipasi Masyarakat (Langkah Aspirasi)
Warga Padangsidimpuan dapat mendorong percepatan normalisasi ini melalui:

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan):
Mengusulkan normalisasi drainase sebagai prioritas utama di tingkat kecamatan dan kota.

Laporan via Aplikasi/Portal Resmi:
Menyampaikan aspirasi melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) agar tercatat secara resmi di sistem pemerintah pusat

Aksi Komunitas:
Mengadakan kampanye “Padangsidimpuan Bebas Sampah Drainase” untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah ke saluran air.

Kesimpulan:
Normalisasi drainase pusat kota Padangsidimpuan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur dan kenyamanan warga. Pemko Padangsidimpuan perlu segera melakukan audit teknis terhadap saluran air yang ada untuk menghindari bencana banjir yang lebih besar di masa mendatang.

Oleh : Adnan Buyung Lubis, SH

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *