Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

Adi Lawan Imbauan Polisi, Kegiatan Pengelolaan Ilegal Beracun

124
×

Adi Lawan Imbauan Polisi, Kegiatan Pengelolaan Ilegal Beracun

Sebarkan artikel ini

Investigasimaluku.com_Namlea.Meskipun telah menerima peringatan resmi dari pihak kepolisian untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan pengolahan ilegal, para pemilik tong di Desa Dava dan Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, justru kembali menjalankan operasinya tanpa rasa gentar terhadap penegakan hukum.

Pantauan langsung Radartipikor.com pada Selasa siang menunjukkan bahwa sejumlah tong masih aktif melakukan proses pengolahan, beroperasi secara terbuka tanpa kekhawatiran akan sanksi hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas himbauan yang telah disampaikan oleh aparat keamanan.

Saat ditemui di base camp tong miliknya di Desa Widit, pemilik tong bernama Adi dengan santai menjelaskan alasannya kepada Radartipikor.com. “Adi berdalih dengan modus hanya kasian terhadap pemilik limbah tromol, tidak enak juga limbahnya sudah dibawah kesini,” ujarnya dengan dialek Sulawesi.

Ketika ditanyai mengenai kunjungan Kapolsek Waeapo beserta sekitar 20 personelnya yang telah menyampaikan peringatan untuk menghentikan aktivitas tong, Adi dengan tenang mengakui kejadian tersebut. “Anggota Polsek bersama Kapolsek Waeapo benar kesini dan mereka menyampaikan agar segera memhentikan aktifitas Tonk,” akui Adi.

Namun, ketika ditanya mengapa operasi tong miliknya masih terus berjalan, Adi kembali berdalih, “hanya kasihan dengan pemilik Limbah dengan alasan nasib mereka bagaimana,” elaknya. Pernyataan ini mencerminkan sikap yang mengabaikan instruksi resmi dari pihak berwenang.

Di lokasi yang sama, seorang pemilik tong lain yang enggan menyebutkan namanya juga memberikan pembelaan serupa. Saat ditanya mengapa tong miliknya masih aktif, ia berdalih bahwa ia telah meminta izin hanya untuk menghidupkan mesin tong dengan alasan penerangan. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan fakta di lapangan, karena pengamatan menunjukkan adanya sirkulasi di area karbon yang sedang beroperasi, sementara waktu masih siang hari bolong.

BACA JUGA Pemkab Soppeng Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Keuangan dan Manajemen Aset Daerah

Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar Kepolisian Sektor (Polsek) Waeapo dan Kepolisian Resor (Polres) Buru segera mengambil langkah tegas, termasuk menangkap para pemilik tong baik di Desa Dava maupun Desa Widit. Pasalnya, himbauan untuk menghentikan aktivitas pengolahan ilegal tersebut tampaknya tidak diindahkan, ibarat “garam dilempar ke laut” yang tidak memberikan dampak apa pun.

Tindakan hukum diharapkan dapat menghapus persepsi masyarakat bahwa pihak berwenang melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal ini, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan limbah dan pertambangan tanpa izin.

Terkait perkembangan terbaru, Kapolsek Waeapo memberikan penjelasan singkat kepada Radartipikor.com pada Rabu pagi (14/01). “Kami kembali ke sana ulang hari ini bersama dengan Personil Polres Buru,” jelasnya. Ia menambahkan, “Kami siap meluncur kesana ulang bersama Personil Polres Buru. Lanjutnya, Kami sementara sedang menunggu kedatangan mereka.”

Informasi terbaru, para pemilik tong telah melarikan diri sebelum kedatangan Tim Penindakan Hukum (Gakkum) Polres Buru yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Deny Indrawan Lubis, S.I.K., M.M., Kapolsek Waeapo IPDA Palti Madelino Simanjuntak, S.Tr.K., dan Kasat Narkoba IPTU Dede Samsi Rifai, S.H. Meskipun demikian, Tim Gakkum Polres Buru berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan karung karbon, CN, serta alat prasarana aktivitas tong seperti mesin Alkom, alat pembakaran emas, dan lain-lain.

Situasi ini menekankan pentingnya koordinasi yang lebih ketat dan tindakan cepat dari aparat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif terhadap pelanggaran semacam ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *