Berita

BANTAH PERNYATAAN BUPATI SBT SOAL DANA REVITALISASI SEKOLAH, KNPI MALUKU DESAK AUDIT KHUSUS DAN PENGUSUTAN AKTOR INTELEKTUAL

854
×

BANTAH PERNYATAAN BUPATI SBT SOAL DANA REVITALISASI SEKOLAH, KNPI MALUKU DESAK AUDIT KHUSUS DAN PENGUSUTAN AKTOR INTELEKTUAL

Sebarkan artikel ini

SBT, Kompakmaluku.com-Pernyataan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, yang menyatakan menghormati proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, mendapat tanggapan kritis dari wakil ketua KNPI MALUKU, M rumodar ia menyampaikan bantahan dan menilai, sikap menghormati proses hukum harus diikuti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.

Pernyataan Bupati tersebut disampaikan kepada awak media SeramPost pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, melalui WhatsApp, setelah dirinya berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT. Dalam keterangannya, Bupati menyatakan menghormati langkah hukum Kejari SBT dan meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, ujarnya Minggu 18/10/2026.

Menurutnya, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan utama, yakni bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah serta langkah administratif yang perlu dilakukan ketika muncul dugaan pelanggaran hukum.

Sorotan ini mencuat setelah Kejari SBT, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, tengah menangani dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan TA 2026 dengan nilai dugaan lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut disebut masih berpotensi bertambah,tuturnya.

Dalam rangkaian penanganan perkara itu, Kejari SBT juga dikabarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) serta SMP Negeri 4 SBT pada 15 Oktober 2026.

BUPATI DIMINTA JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN

Lebih lanjut wakil ketua KNPI MALUKU. M rumodar menegaskan bahwa,kepala daerah tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menghormati proses hukum, tetapi juga menjalankan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Pasal 283 ayat (2). Menurut mereka, ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi kepala daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan, tambahnya.

Menurutnya,Dalam konteks dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah, mereka mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah telah dijalankan, terutama apabila dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lingkungan dinas pendidikan.

“Bupati tidak cukup hanya menyatakan menghormati proses hukum. Pemerintah daerah juga harus menjelaskan langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” demikian substansi kritik yang disampaikan, tegasnya.

Meski demikian, tanggung jawab pengawasan kepala daerah harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana individu. Penetapan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.

DUGAAN POTONGAN DANA REVITALISASI JADI SOROTAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pemotongan atau pengumpulan uang dari kepala sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Rumodar juga menegaskan bahwa dana revitalisasi diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan atau perbaikan fasilitas pendidikan sesuai ketentuan program. Karena itu, setiap dugaan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya lokasi yang diduga digunakan untuk mengumpulkan kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya, tegasnya.

Dalam argumentasinya, pihak tersebut merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka meminta penyidik menilai apakah fakta-fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana yang relevan.

Namun, dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi tidak dapat langsung dinyatakan terbukti sebelum proses penyidikan dan pembuktian hukum selesai. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai hukum.

PRADUGA TAK BERSALAH BUKAN ALASAN MENGHENTIKAN EVALUASI

Ia juga menyampaikan bantahan turut menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati dalam proses penegakan hukum. Akan tetapi, menurut mereka, prinsip tersebut tidak seharusnya menghalangi pemerintah daerah melakukan evaluasi administratif dan langkah pencegahan sesuai kewenangannya.

Mereka mendesak Bupati SBT mengambil sejumlah langkah konkret, antara lain memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus, mengevaluasi pelaksanaan program revitalisasi, serta membuka saluran pengaduan bagi kepala sekolah yang merasa dirugikan atau mengalami tekanan dalam pelaksanaan program,tegas rumodar.

Kami meminta agar pejabat atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan program dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan tindakan sementara terhadap pejabat tertentu, langkah itu harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan bukti yang memadai, bukan sekadar asumsi atau tekanan publik.

Menurut mereka, langkah administratif tersebut penting agar pelayanan pendidikan tetap berjalan dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

TIGA TUNTUTAN: AUDIT KHUSUS, INTERPELASI, DAN PENGUSUTAN MENYELURUH

Dalam pernyataan sikapnya, pihak yang menyampaikan bantahan mengajukan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Bupati SBT menyampaikan pernyataan terbuka mengenai langkah pemerintah daerah dan segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan TA 2026.

Kedua, meminta DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan pembentukan panitia khusus apabila memenuhi persyaratan serta mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendesak Kejari SBT mengusut perkara secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis di tingkat dinas. Penyidik diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan indikasi adanya peran pihak yang mengarahkan atau mengoordinasikan dugaan perbuatan tersebut.

Pihak yang menyampaikan bantahan menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari SBT. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA PEMERINTAH DAERAH

Kasus dugaan penyimpangan dana revitalisasi satuan pendidikan menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Apabila dugaan pemotongan dana terbukti, dampaknya bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan program dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, sementara aparat penegak hukum diharapkan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang menyampaikan bantahan menilai, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak cukup dijaga melalui pernyataan normatif. Diperlukan tindakan nyata yang dapat diukur, mulai dari pemeriksaan internal, keterbukaan informasi, hingga tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: sejauh mana Kejari SBT mengembangkan penyelidikan dan bagaimana respons Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap tuntutan pemeriksaan khusus tersebut, pungkasnya.

Catatan redaksi: Dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hak jawab dan klarifikasi dari Bupati SBT, pihak Dikbudpora, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tetap terbuka demi menjaga keberimbangan informasi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *