Uncategorized

๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ ๐—Ÿ๐—  ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ญ: ๐—๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ก๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—ธ, ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ ๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ฎ๐—ฐ๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ธ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ป๐˜๐—ถ๐—บ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ถ.

68
×

๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ ๐—Ÿ๐—  ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ญ: ๐—๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ก๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—ธ, ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ ๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ฎ๐—ฐ๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ธ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ป๐˜๐—ถ๐—บ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ถ.

Sebarkan artikel ini

Ambon-Kompakmaluku.com. Menanggapi hak jawab yang disampaikan oleh oknum Dosen Poltekkes Maluku Inisial SZ pada Jumat, 4 September 2026, kami menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pernyataan dalam hak jawab tersebut yang menurut Pelapor LM tidak sesuai dengan fakta dan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Pertama, terkait pernyataan SZ mengenai alasan kedatangannya ke rumah LM, kami memandang perlu adanya klarifikasi berdasarkan keterangan Saksi yang mengalami langsung kejadian tersebut.
terkait pernyataan bahwa pertemuan dengan mahasiswa FM hanya berupa nasihat mengenai perkuliahan, kami membantah pernyataan tersebut apabila dikaitkan dengan kejadian yang sebenarnya.

Nasihat dalam konteks akademik seharusnya disampaikan secara wajar, etis, dan tanpa intimidasi, Apabila dalam pertemuan tersebut terdapat ucapan berupa caci maki atau perkataan yang mengitimidasi, maka hal tersebut tentu berbeda dengan sekadar memberikan nasihat akademik.

Karena itu, kami meminta agar persoalan tersebut tidak disederhanakan sebagai bentuk โ€œnasihat kepada mahasiswaโ€. Fakta mengenai apa yang sebenarnya disampaikan perlu diklarifikasi secara objektif berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti yang tersedia.

Mengenai Pernyataannya Bahwa laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai SOP Kepegawaian. Maka Pelapor berhak mengetahui hasil Pemeriksaan tersebut.

Selanjutnya Apa yang terjadi sebelumnya bahwa Pelapor Menilai Direktur Poltekkes kemenkes Maluku menutup Mata Atas Laporan dan diduga adanya pembiaran,

Pihak Humas telah menyampaikan Pada Pelpor akan di adakan pertemuan pada Tanggal 10 Agustus 2026, Akan tetapi pada Tanggal 10 Direktur Sedang mengerjakan Tugas Penting, akhirnya Pertemuan tidak dapat di laksanakan. Dan dijadwalkan Ulang pada tanggal 31 Agustus 2026.

Selanjutnya Berdasarkan Hasil pertemuan pada hari Senin 7 September 2026 di Kemenkes Maluku, Direktur Membenarkan Bahwa pertemuan Sudah di Jadwalkan Pada hari Senin 31 Agustus 2026, Akan tetapi Direktur mendapatkan Undangan Kegiatan di Manado pada Hari Senin 31 Agustus 2026, Pihak Direktur sudah Sampaikan pada Humas, Akan Tetapi Humas Lupa memberitahukan pada pelapor.

Selanjutnya Pertemuan Pada Senin 7 September 2026 Pihak Warek II Sebelumnya Suda Berusaha Menghubungi Melalui Via Tlp dan Pesan Whatsapp Akan Tetapi Oknum Dosen SZ tidak mengangkat Tlp atau balas Pesan Whatsapp dari Wadir II Poltekkes kemenkes Maluku.Selanjutnya Hasil pertemuan Tersebut Direktur Poltekkes kemenkes Maluku Menyampaikan Akan Menindaklanjuti Laporan Tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *