Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

Kepala Desa Sinunukan 1 Bungkam saat di konfirmasi Pos anggaran ADD 2024

136
×

Kepala Desa Sinunukan 1 Bungkam saat di konfirmasi Pos anggaran ADD 2024

Sebarkan artikel ini

Ketua lembaga “GARDA SATU” Kab Madina ,Mhd Idris batu bara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, S. H,.M.HUM secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala DESA SINUNUKAN 1,

M Idris batu bara menyampaikan kepada awak media ini, Minggu 21/12/2025
Kepala DESA SINUNUKAN 1 diduga telah kangkangi undang undang no.14 tahun 2008 tentang kip.” Sebelumnya kita ketahui, makna dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah tentang keterbukaan informasi publik,Sehingga Patut diduga kepala dinas tersebut telah melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008. tidak adanya transparansi tentang keterbukaan publik.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, kepala DESA yang sudah di konfirmasi Tim kami melalui WhatsApp 0822 7616×××× terkait penggunaan pos anggaran tahun 2024
namun sampai hari ini tidak ada jawaban, ,ada apa????

Adapun Konfirmasi kami sebagai berikut:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Rp 41.975.000

2. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
Rp 13.000.000

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan **
Rp 63.238.000

4. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
Rp 11.595.000

5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 53.764.800

6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Rp 39.600.000

7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **
Rp 34.000.000

8. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Rp 336.098.000

9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Rp 26.716.420

10. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 60.076.780

11. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 18.000.000

12. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 36.080.000

13. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Rp 28.000.000

14. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 56.000.000

15. Keadaan Mendesak
Rp 18.000.000

Ada apa dengan DANA DESA di tahun 2024 tersebut,apakah anggaran yang di maksud tidak tepat sasaran dan patut kami duga mungkin sudah di korupsi kan ,dan kami dari lembaga garda satu kab Mandailing Natal akan melaporkan terlebih dulu kepada KEJARI KAB MANDAILING NATAL,
dan akan kita tindak lanjuti melaporkan KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA UTARA

Tim

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *