Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Fitri RS Leimena
Uncategorized

Kepala Desa SUKA MAKMUR Bungkam saat di konfirmasi Pos anggaran ADD 2024

147
×

Kepala Desa SUKA MAKMUR Bungkam saat di konfirmasi Pos anggaran ADD 2024

Sebarkan artikel ini

Ketua lembaga “GARDA SATU” Kab Madina ,Mhd Idris batu bara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, S. H,.M.HUM secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala DESA SUKA MAKMUR ,Kec muara Batang gadis

M Idris batu bara menyampaikan kepada awak media ini, Minggu 21/12/2025
Kepala DESA SUKA MAKMUR ,diduga telah kangkangi undang undang no.14 tahun 2008 tentang kip.” Sebelumnya kita ketahui, makna dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah tentang keterbukaan informasi publik,Sehingga Patut diduga kepala dinas tersebut telah melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008. tidak adanya transparansi tentang keterbukaan publik.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, kepala DESA yang sudah di konfirmasi Tim kami melalui WhatsApp 0822 7256×××× terkait penggunaan pos anggaran tahun 2024
namun sampai hari ini tidak ada jawaban, ,ada apa????

Adapun Konfirmasi kami sebagai berikut:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **
Rp 51.000.000

2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 26.500.000

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
Rp 254.065.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rp 32.850.000

5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa **
Rp 8.000.000

6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Rp 21.600.000

7. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 37.445.000

8. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 18.000.000

8. Pembinaan PKK
Rp 37.896.000

10. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 36.080.000

11. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Rp 125.000.000

12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**
Rp 100.832.000

13. Keadaan Mendesak
Rp 183.600.000

Ada apa dengan DANA DESA di tahun 2024 tersebut,apakah anggaran yang di maksud tidak tepat sasaran dan patut kami duga mungkin sudah di korupsi kan ,dan kami dari lembaga garda satu kab Mandailing Natal akan melaporkan terlebih dulu kepada KEJARI KAB MANDAILING NATAL,
dan akan kita tindak lanjuti melaporkan KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA UTARA

Tim

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *