Uncategorized

Keluarga Samsudin Rumatiga Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Perusakan Rumah di Kota Bula

1003
×

Keluarga Samsudin Rumatiga Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Perusakan Rumah di Kota Bula

Sebarkan artikel ini

Kompakmaluku.com-Bula. Keluarga Samsudin Rumatiga mengaku kecewa terhadap penanganan perkara dugaan perusakan salah satu rumah warga asal Kailolo yang terjadi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kekecewaan tersebut muncul setelah penyidik menetapkan Samsudin Rumatiga sebagai tersangka, sementara menurut keluarga, peristiwa tersebut terjadi dalam situasi amukan massa yang melibatkan banyak orang.

Peristiwa tersebut disebut-sebut berawal dari ketegangan sosial yang dipicu oleh pertikaian antar kelompok masyarakat yang melibatkan warga dari Seram Bagian Timur, Kei, dan Kailolo di Kota Ambon. Konflik tersebut kemudian diduga merambat hingga ke Kabupaten Seram Bagian Timur dan berujung pada insiden perusakan rumah milik salah satu warga Kailolo di Kota Bula.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Seram Bagian Timur. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Samsudin Rumatiga sebagai tersangka. Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari pihak keluarga yang menilai bahwa kejadian tersebut tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan terjadi dalam situasi kerumunan massa yang cukup besar.

Menurut keterangan keluarga, berbagai rekaman video yang beredar menunjukkan adanya banyak orang yang berada di lokasi kejadian. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penetapan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Keluarga berpendapat bahwa apabila penyidik menggunakan rekaman video sebagai alat bukti, maka seluruh pihak yang diduga terlibat seharusnya diperiksa secara menyeluruh berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.

Salah satu pihah kelurga atas nama Kuba Boinauw mengaku telah menghubungi penyidik melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Meski demikian, pihak keluarga tetap mempertanyakan objektivitas proses tersebut. Mereka menilai bahwa rekaman video yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru memperlihatkan adanya banyak orang yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Oleh karena itu, keluarga meminta agar penyidik membuka secara transparan dasar pertimbangan hukum yang digunakan sehingga hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai dengan alat bukti yang ada sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Dalam sistem hukum Indonesia, proses penanganan perkara pidana harus dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Prinsip tersebut bersumber dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dalam praktiknya, penyidik wajib mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan yang objektif.

Selain itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi serta berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, dalam perkara yang melibatkan banyak pihak atau terjadi dalam situasi kerumunan massa, penyidik dituntut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta, alat bukti, dan pihak yang diduga terlibat agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Transparansi proses hukum, profesionalitas penyidik, serta pengawasan internal maupun eksternal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Seram Bagian Timur terkait keberatan yang disampaikan keluarga Samsudin Rumatiga. Masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *