Uncategorized

BPJN Maluku Bungkam Soal 7 Paket Proyek, LSM INAKOR Desak Menteri PU Turun Tangan: “Ada Apa dengan Anggaran Miliaran Riil di Lapangan?”

151
×

BPJN Maluku Bungkam Soal 7 Paket Proyek, LSM INAKOR Desak Menteri PU Turun Tangan: “Ada Apa dengan Anggaran Miliaran Riil di Lapangan?”

Sebarkan artikel ini

Ambon-Kompakmaluku.com – publik Maluku kembali menyeoroti Sikap diam dan terkesan menutup diri yang ditunjukkan oleh penanggung jawab kelembagaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku terkait transparansi 7 paket proyek strategis nasional, menuai kritik pedas. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR) secara resmi membawa persoalan ini langsung ke tingkat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Langkah konfrontatif ini diambil setelah BPJN Maluku memilih melakukan “gerakan bungkam” dan mengabaikan rangkaian desakan keterbukaan informasi publik yang dilayangkan INAKOR sejak awal tahun, terkait Dokumen Kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Bill of Quantity (BoQ) pada 3 paket penanganan longsoran serta 4 paket preservasi jalan TA 2023–2024.

Ketua DPN LSM-INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, menegaskan bahwa sikap bungkam secara kelembagaan ini merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap asas transparansi yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat.

“Mengapa BPJN Maluku begitu ketakutan dan memilih bungkam ketika masyarakat meminta dokumen Kontrak dan RAB? Uang yang digunakan adalah APBN, uang rakyat! Jika dokumen perencanaan dan realisasi fisik mereka bersih, semestinya tidak ada alasan untuk tiarap dan bersembunyi dari kewajiban Pasal 15 PERKI Nomor 1 Tahun 2021,” cecar Christoforus Jamco dalam pernyataan resminya, Senin (29/6).

INAKOR menilai, sikap tertutup BPJN Maluku ini menjadi indikasi kuat adanya persoalan sistemik di internal administrasi mereka. Tuduhan ini kian diperkuat oleh fakta lapangan dan jeritan para kontraktor lokal baru-baru ini yang membongkar bobroknya dokumen perencanaan buatan Satker BPJN Maluku yang diduga kuat hanya draf copy-paste dari belakang meja tanpa pengecekan kuari dan kondisi riil geografis.

Jamco menambahkan, INAKOR tidak akan membiarkan persoalan di daerah ini menguap begitu saja. Laporan pelanggaran etik kelembagaan dan maladministrasi telah didaftarkan secara paralel, baik di Ombudsman RI Perwakilan Maluku maupun langsung ke meja Inspektorat Jenderal Kementerian PU di Jakarta.

“Kami minta Menteri PU segera mengevaluasi dan mencopot pejabat daerah yang tidak becus dan memelihara budaya ketertutupan informasi. Sikap diam kelembagaan BPJN Maluku ini justru memvalidasi kecurigaan publik bahwa ada potensi kerugian negara miliaran rupiah yang sedang coba ditutupi di dalam dokumen-dokumen kontrak tersebut,” tegas Jamco.

Lebih lanjut, INAKOR menyatakan tidak akan membuka ruang kompromi di luar koridor hukum. BPJN Maluku ditantang untuk membuka seluruh dokumen tersebut secara jantan pada tingkat Ombudsman yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap Pleno pimpinan.

“Jika mereka memilih jalur melawan dengan cara diam, kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di Maluku. Begitu palu pleno Ombudsman diketuk dan bukti penolakan dokumen ini sah, kami akan langsung mendorong draf laporan pidana korupsi ini ke Kejaksaan Agung atau KPK di Jakarta. Taruhannya adalah nama baik Kementerian PU secara nasional,” pungkas Jamco.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *