Uncategorized

Polemik Dana Revitalisasi SD Negeri 8 Dusun Wolok, AMPEL Maluku Soroti Ketidakadilan Pendidikan bagi Siswa di Wilayah 3T

265
×

Polemik Dana Revitalisasi SD Negeri 8 Dusun Wolok, AMPEL Maluku Soroti Ketidakadilan Pendidikan bagi Siswa di Wilayah 3T

Sebarkan artikel ini

KOMPAKMALUKU.COM-SERAM BAGIAN TIMUR -Polemik pembangunan dan pengembangan layanan pendidikan di Dusun Wolok, Desa Undur, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Pemerintah Daerah Kabupaten SBT melalui Juru Bicara Pemda, Ahmad Mony, memberikan klarifikasi mengenai program revitalisasi satuan pendidikan yang dikaitkan dengan layanan pendidikan di Dusun Wolok.

Ahmad Mony menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah berupaya menghadirkan sekolah baru di Dusun Wolok, termasuk melalui program revitalisasi. Namun, upaya tersebut disebut terkendala sejumlah persyaratan administratif, antara lain satuan pendidikan calon penerima program harus telah beroperasi minimal dua tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta menjadi penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) minimal selama dua tahun.

Pernyataan tersebut justru mendapat kritik dari Ketua AMPEL Maluku, Kuba Boinauw. Ia menilai persoalan utama di Dusun Wolok tidak semestinya dipahami hanya dari perspektif pendirian sekolah baru dan kelengkapan administrasi.

Menurut Kuba, fasilitas pendidikan di Dusun Wolok merupakan kelas jarak jauh dari SD Negeri 8 Desa Undur, yang diperuntukkan bagi peserta didik, khususnya anak-anak kelas I, II, dan III.

«“Kalau statusnya dipahami sebagai sekolah baru, tentu akan muncul berbagai persoalan administratif mengenai izin pendirian, NPSN, BOSP, dan persyaratan lainnya. Tetapi persoalan sebenarnya adalah bagaimana pemerintah menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi peserta didik SD Negeri 8 yang mengikuti pembelajaran melalui kelas jarak jauh di Dusun Wolok,” tegas Kuba.»

Jarak Sekitar 5 Kilometer Jadi Persoalan Akses

Kuba menjelaskan, keberadaan kelas jarak jauh tersebut merupakan respons masyarakat terhadap kondisi geografis dan keterbatasan akses pendidikan.

Jarak antara Dusun Wolok dengan sekolah induk diperkirakan mencapai sekitar lima kilometer. Bagi anak-anak usia sekolah dasar di wilayah terpencil, kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan jarak, tetapi juga menyangkut aksesibilitas, keselamatan, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan.

AMPEL Maluku menilai karakteristik wilayah 3T semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif.

Pemerataan pendidikan, kata Kuba, tidak cukup hanya dengan memastikan keberadaan satuan pendidikan secara administratif. Pemerintah juga harus memastikan peserta didik memperoleh akses pendidikan yang layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan.

Karena itu, masyarakat Dusun Wolok berinisiatif menghadirkan ruang belajar yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Namun, kondisi awal bangunan tersebut disebut sangat memprihatinkan. Bangunan yang digunakan sebagai tempat belajar masih menggunakan dinding gaba-gaba dan atap daun rumbia.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah keberadaan kelas jarak jauh itu viral di berbagai platform media sosial.

Bagi AMPEL Maluku, perhatian publik tersebut harus ditindaklanjuti dengan intervensi kebijakan yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

Dana Revitalisasi Sekitar Rp1,6 Miliar Dipersoalkan

Polemik semakin berkembang setelah masyarakat mempertanyakan pemanfaatan anggaran revitalisasi yang disebut memiliki total sekitar Rp1,6 miliar.

Menurut informasi yang disampaikan AMPEL Maluku, sekitar Rp500 juta telah dicairkan pada tahap pertama, sementara sekitar Rp1,1 miliar disebut masih belum terserap atau masih tersisa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Dusun Wolok meminta Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Husni Alkatiri, mempertimbangkan kebijakan yang dapat memastikan sisa anggaran tersebut memberikan manfaat langsung terhadap kebutuhan pendidikan anak-anak di Dusun Wolok.

Khususnya, untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan kelas jarak jauh SD Negeri 8 Desa Undur.

Kuba mengatakan, penggunaan anggaran harus ditempatkan dalam kerangka keadilan distributif pelayanan publik, yaitu mengalokasikan sumber daya negara berdasarkan tingkat kebutuhan dan kerentanan masyarakat.

«“Anggaran yang masih tersedia harus dilihat berdasarkan kebutuhan pendidikan di lapangan. Jangan sampai anak-anak di Dusun Wolok tetap belajar dalam kondisi yang tidak layak sementara anggaran revitalisasi justru tidak menyentuh persoalan utama yang mereka hadapi,” kata Kuba.»

Ia menegaskan masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa.

Menurutnya, masyarakat hanya meminta pemerintah melihat kondisi pendidikan secara objektif dan memastikan kebijakan yang diambil tidak semakin memperlebar kesenjangan antara peserta didik di wilayah perkotaan dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.

AMPEL Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

Selain persoalan akses pendidikan dan pemanfaatan anggaran, AMPEL Maluku juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan atau pengelolaan program revitalisasi SD Negeri 8.

Namun, Kuba menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pengumpulan informasi dan akan dikaji berdasarkan bukti serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kami menduga ada pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan pekerjaan atau penggunaan dana revitalisasi. Tetapi kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Kami sedang mengumpulkan informasi dan bukti secara lengkap,” tegasnya.»

Apabila bukti telah diperoleh, AMPEL Maluku menyatakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Kuba menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan, menurutnya, harus dapat ditelusuri mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

«“Kalau ada penggunaan anggaran, masyarakat berhak mengetahui programnya apa, siapa pelaksananya, berapa nilainya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan apa hasil yang diterima oleh peserta didik. Ini bukan sekadar persoalan proyek fisik, tetapi menyangkut akuntabilitas pelayanan pendidikan,” ujarnya.»

Bupati Diminta Evaluasi Klarifikasi Pemda

Menanggapi pernyataan Juru Bicara Pemda SBT Ahmad Mony, Ketua AMPEL Maluku meminta Bupati SBT mengevaluasi penyampaian informasi publik terkait persoalan pendidikan di wilayah 3T.

Kuba menilai pejabat pemerintah yang menyampaikan informasi kepada masyarakat harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai substansi kebijakan, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut kelompok rentan seperti anak-anak di daerah terpencil.

«“Jangan sampai karena kesalahan memahami nomenklatur antara sekolah baru dan kelas jarak jauh, kemudian hak peserta didik justru terabaikan. Ini menyangkut masa depan anak-anak. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang berbasis data, regulasi, dan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.»

AMPEL Maluku juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten SBT turun langsung melakukan verifikasi dan evaluasi komprehensif terhadap kondisi kelas jarak jauh SD Negeri 8 di Dusun Wolok.

Evaluasi tersebut, antara lain, mencakup jumlah peserta didik, tenaga pendidik, status kelembagaan, kondisi bangunan, jarak menuju sekolah induk, serta kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut AMPEL, pendekatan tersebut lebih tepat daripada sekadar menyimpulkan fasilitas pendidikan di Dusun Wolok sebagai “sekolah baru” yang belum memenuhi persyaratan administratif penerima program revitalisasi.

Bukan Sekadar Persoalan Bangunan

Pada akhirnya, AMPEL Maluku menilai persoalan kelas jarak jauh SD Negeri 8 Dusun Wolok bukan sekadar persoalan bangunan sekolah maupun anggaran revitalisasi.

Persoalan tersebut menyangkut bagaimana negara memastikan hak anak-anak di wilayah terpencil untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, AMPEL Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten SBT mengedepankan keadilan pendidikan, kebijakan afirmatif bagi wilayah 3T, transparansi anggaran, serta evaluasi berdasarkan kebutuhan nyata peserta didik.

«“Kami meminta Bupati SBT jangan melihat persoalan ini hanya dari sisi administratif. Lihat anak-anaknya, lihat kondisi geografisnya, lihat bangunannya, lihat jaraknya, dan lihat bagaimana mereka belajar. Kebijakan pendidikan harus berpihak pada peserta didik. Jangan sampai administrasi menjadi alasan untuk membiarkan ketimpangan pendidikan terus berlangsung,” tutup Kuba Boinauw.»

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *