Uncategorized

Aksi Jilid III, LSM Desak Menteri PUPR Copot Kepala BWS Maluku Ruslan malik dari jabatannya

83
×

Aksi Jilid III, LSM Desak Menteri PUPR Copot Kepala BWS Maluku Ruslan malik dari jabatannya

Sebarkan artikel ini

Ambon-kompakmaluku com- Sejumlah LSM yang tergabung dalam konsersium LSM Maluku kembali menggelar Aksi unjuk rasa jilid ketiga di depan kantor Balai Wilayah Sungai atau BWS Maluku, pada Senin 31 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR segera mencopot Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, dari jabatannya.

Massa menilai, persoalan tersebut berkaitan dengan temuan BPK pada pekerjaan Bendungan Waepo senilai sekitar Rp19,2 miliar.

Menurut ketua LSM jamak Maluku.baharudin kelutur, saat menyampaikan orasinya di depan kantor balai wilayah sungai Maluku, ia menyebutkan bahwa saat pekerjaan Bendungan Waepo berlangsung, Ruslan Malik masih menjabat sebagai Satuan Kerja atau Satker Bendungan Waepo,ujarnya.

Atas dasar itu, Sejumlah LSM menilai bahwa Ruslan Malik perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan tugasnya saat menjabat sebagai Satker, terlebih saat ini dirinya juga menjabat sebagai Kepala BWS Maluku.

Massa aksi meminta Kementerian PUPR tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan BPK.

Hendra lapandewa dalam orasinya,mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan, untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara serta memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan proyek Bendungan Waepo, ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, dinilai tidak pantas untuk terus menduduki jabatan tersebut. Menurut Hendra, terdapat dugaan adanya pembiaran maupun upaya melindungi sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan Kantor BWS Maluku.

Hendra menegaskan, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum. Ia meminta agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun pengelolaan kegiatan di BWS Maluku diperiksa secara transparan, sehingga tidak ada pihak yang terkesan kebal terhadap proses hukum.

Menutup pernyataannya, massa meminta BWS Maluku membuka secara transparan kepada publik seluruh dokumen terkait pengembalian kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang menjadi temuan pemeriksaan.

Mereka menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran benar-benar telah diselesaikan dan uang negara telah dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan. Massa juga mendesak pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun kecurigaan di tengah masyarakat, pungkas ketua LSM jamak Maluku Baharudin kelutur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *