Uncategorized

๐—ข๐—ž๐—ก๐—จ๐—  ๐——๐—ข๐—ฆ๐—˜๐—ก ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—ง๐—˜๐—ž๐—ž๐—˜๐—ฆ ๐— ๐—”๐—Ÿ๐—จ๐—ž๐—จ ๐——๐—œ๐——๐—จ๐—š๐—” ๐—”๐—ก๐—–๐—”๐—  ๐—ช๐—”๐—ฅ๐—š๐—” ๐——๐—”๐—ก ๐— ๐—”๐—›๐—”๐—ฆ๐—œ๐—ฆ๐—ช๐—”, ๐——๐—œ๐—ฅ๐—˜๐—ž๐—ง๐—จ๐—ฅ ๐——๐—œ๐——๐—จ๐—š๐—” ๐—ง๐—จ๐—ง๐—จ๐—ฃ ๐— ๐—”๐—ง๐—”

87
×

๐—ข๐—ž๐—ก๐—จ๐—  ๐——๐—ข๐—ฆ๐—˜๐—ก ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—ง๐—˜๐—ž๐—ž๐—˜๐—ฆ ๐— ๐—”๐—Ÿ๐—จ๐—ž๐—จ ๐——๐—œ๐——๐—จ๐—š๐—” ๐—”๐—ก๐—–๐—”๐—  ๐—ช๐—”๐—ฅ๐—š๐—” ๐——๐—”๐—ก ๐— ๐—”๐—›๐—”๐—ฆ๐—œ๐—ฆ๐—ช๐—”, ๐——๐—œ๐—ฅ๐—˜๐—ž๐—ง๐—จ๐—ฅ ๐——๐—œ๐——๐—จ๐—š๐—” ๐—ง๐—จ๐—ง๐—จ๐—ฃ ๐— ๐—”๐—ง๐—”

Sebarkan artikel ini

Ambon.Kompakmaluku.com-Pada tanggal 5 Agustus 2026 Pelapor secara resmi malayangkan surat pengaduan atas Dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi yang menyeret nama oknum dosen Poltekkes Kemenkes Maluku, Inisial Dr. Suardi Zurimi, mulai menjadi sorotan. Pelapor menyebut terdapat dugaan ancaman terhadap warga di sekitar Desa Poka hingga intimidasi terhadap mahasiswa dalam lingkungan akademik.

Persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Poltekkes Kemenkes Maluku melalui surat pengaduan yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2026 tentang Pengancaman dan intimidasi kepada Warga dan Mahasiswa dan selanjutnya pada tanggal 6 Pelapor kembali melayangkan surat pengaduan terkait penipuan/Pembohongan karena Pelapor terasa di bohongi, Langkah tersebut ditempuh dengan harapan persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal dan mediasi di tingkat kampus.

Namun, menurut pelapor, proses penanganan laporan tersebut justru dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan, Pelapor mengungkapkan bahwa pihak humas Poltekkes sebelumnya menjanjikan pertemuan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui komunikasi WhatsApp. Akan tetapi, pertemuan tersebut disebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.

Pada 27 Agustus 2026, pelapor kembali mempertanyakan perkembangan laporan kepada pihak humas. Pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan disebut sedang diproses. Pertemuan dengan Direktur Poltekkes juga kembali dijanjikan, yang kemudian informasinkan berubah hingga Senin, 31 Agustus 2026 melalui komunikasi telepon dan WhatsApp.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana keseriusan manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku dalam menangani laporan dugaan ancaman dan intimidasi yang telah disampaikan secara resmi?

Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula dari penanganan perkara perceraian yang ditangani pelapor sebagai kuasa hukum. Dalam proses tersebut, terjadi persoalan yang berkaitan dengan jasa pengacara dan hubungan dengan rekan tim kuasa hukum.

Pelapor menduga oknum dosen berinisial S.Z. melakukan tindakan intimidatif terhadap sejumlah pihak, Pelapor juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman yang ditujukan kepada warga di lingkungan Desa Poka, di antaranya berupa perkataan kasar serta kalimat yang oleh pelapor dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keluarga.

Selain persoalan terhadap warga, pelapor juga mengungkap dugaan intimidasi akademik, yakni adanya ancaman pemberian nilai buruk atau hambatan terhadap prestasi mahasiswa. Pelapor menilai bahwa persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi. Hal itu berpotensi menyentuh persoalan yang jauh lebih serius karena menyangkut rasa aman mahasiswa, kebebasan akademik, serta lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari tekanan dan intimidasi.

Pelapor juga mempertanyakan sikap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku yang hingga kini disebut belum mengambil tindakan disipliner terhadap oknum dosen yang dilaporkan. Menurut pelapor, sejumlah bukti percakapan melalui WhatsApp telah diserahkan kepada pihak kampus dan sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan.

Namun, pelapor menilai belum adanya langkah tegas dari manajemen kampus menimbulkan kesan bahwa laporan tersebut tidak menjadi prioritas.

ยซโ€œSaya melihat ada pembiaran yang sistematis dari pihak manajemen kampus. Direktur Poltekkes seolah-olah diduga kuat menutup mata dan melindungi oknum dosen serta mengabaikan keselamatan psikologis mahasiswa dan kenyamanan warga,โ€ ujar pelapor.ยป

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebutkan.

Melalui rilis pers ini, pelapor menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait:

1. Mendesak Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang dilaporkan dan mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku dan pihak humas, khususnya terkait dugaan kelalaian, lambannya penanganan laporan, serta dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut.

3. Meminta adanya perlindungan bagi mahasiswa yang merasa mengalami intimidasi, serta memastikan tidak terjadi tekanan, ancaman, maupun tindakan balasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan.

Pelapor menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada janji pertemuan dan komunikasi internal semata. Menurut pelapor, diperlukan respons konkret, transparan, dan terukur dari pihak Poltekkes Kemenkes Maluku maupun Kementerian Kesehatan.

Pelapor juga menyatakan akan menempuh jalur hukum serta menggelar aksi damai apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons konkret dari pihak kementerian maupun jajaran pimpinan Poltekkes Kemenkes Maluku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *