Uncategorized

JAMAN MALUKU: DPRD JANGAN PELINTIR PERTANYAAN WAGUB, RAKYAT ARU DAN SBT BERHAK MENDAPAT PENJELASAN

131
×

JAMAN MALUKU: DPRD JANGAN PELINTIR PERTANYAAN WAGUB, RAKYAT ARU DAN SBT BERHAK MENDAPAT PENJELASAN

Sebarkan artikel ini

Maluku-Kompakmaluku.com-Jaringan Masyarakat Anti Nepotisme (JAMAN) Maluku mempertanyakan respons Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku terhadap pertanyaan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD-P 2026.

Ketua JAMAN Maluku, Baharudin Kelutur, menilai pertanyaan Wakil Gubernur mengenai pemerataan pembangunan melalui skema pembiayaan daerah merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Jumat,02/09/26

Menurut JAMAN, substansi pertanyaan Wagub adalah bagaimana memastikan pemerataan pembangunan di 11 kabupaten/kota, termasuk Aru dan SBT, dalam penggunaan pembiayaan daerah.

JAMAN meminta DPRD menjawab persoalan tersebut secara terbuka, berdasarkan data dan dokumen pembahasan, bukan mengalihkannya menjadi persoalan personal.

PEMBIAYAAN PT SMI HARUS TERBUKA

JAMAN menyoroti pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Berdasarkan pemberitaan mengenai penandatanganan pembiayaan tersebut, PT SMI menyalurkan fasilitas pembiayaan maksimal Rp178,02 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi 17 ruas jalan, satu jembatan provinsi, satu kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, serta empat kegiatan pembangunan infrastruktur pengaman pantai. Program tersebut dikaitkan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029.

 

Karena itu, JAMAN meminta daftar lengkap proyek tersebut dibuka kepada masyarakat.

“Masyarakat berhak mengetahui 17 ruas jalan itu berada di mana saja, berapa nilai masing-masing proyek, dan kabupaten mana yang mendapat manfaat. Kalau Aru dan SBT masuk, harus dijelaskan ruasnya. Kalau tidak masuk, apa alasan teknis dan objektifnya?” kata Baharudin.

996,35 KM JALAN PROVINSI, 17 RUAS DIBIAYAI

JAMAN juga menyoroti kondisi jaringan jalan provinsi Maluku.

Data yang diberitakan berdasarkan informasi PT SMI menyebut panjang jalan provinsi Maluku sekitar 996,35 kilometer, dengan tingkat kelayakan sekitar 54,79 persen per Januari 2026. Program pembiayaan tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat konektivitas serta membuka akses ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut JAMAN, kondisi tersebut membuat transparansi penentuan prioritas proyek menjadi semakin penting.

“Kalau kebutuhan jalan provinsi mencapai hampir seribu kilometer, sementara yang masuk dalam pembiayaan ini hanya 17 ruas, tentu masyarakat perlu mengetahui dasar penentuan prioritasnya,” ujar Baharudin.

JANGAN PELINTIR PERTANYAAN WAGUB

JAMAN juga menanggapi pernyataan Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Nurani Pembangunan, Sulaiman Letsoin, yang meminta Wagub tidak “asbun” dan mempelajari hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam pemberitaan pada 1 Oktober 2026, Letsoin menjelaskan bahwa daerah yang tidak dapat dibiayai melalui PT SMI karena tidak memenuhi standar atau indikator pemberi pinjaman akan diarahkan ke skema pembiayaan melalui Bank Maluku-Maluku Utara.

JAMAN meminta penjelasan tersebut dituangkan dalam data yang dapat diakses publik.

“Kalau memang Aru dan SBT sudah disiapkan melalui skema Bank Maluku-Maluku Utara, tunjukkan dokumennya. Programnya apa, nilainya berapa, lokasinya di mana, dan kapan dilaksanakan. Dengan begitu masyarakat tidak perlu berdebat berdasarkan asumsi,” tegas Baharudin.

Menurut JAMAN, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian dari proses pemerintahan. Namun, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi.

EMPAT PERTANYAAN JAMAN MALUKU

JAMAN Maluku menyampaikan empat pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab secara terbuka:

Pertama, bagaimana peta alokasi pembiayaan PT SMI untuk 17 ruas jalan, satu jembatan, rehabilitasi irigasi, dan empat pengaman pantai?

Kedua, apa saja indikator teknis dan kelayakan yang digunakan PT SMI dalam menentukan proyek yang dapat dibiayai?

Ketiga, jika proyek atau daerah yang tidak masuk skema PT SMI akan dibiayai melalui Bank Maluku-Maluku Utara, apa daftar proyek dan nilai pembiayaannya, khususnya untuk Aru dan SBT?

Keempat, bagaimana pemerintah dan DPRD memastikan pembiayaan tersebut memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Maluku?

JAMAN menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan permintaan transparansi dan akuntabilitas, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi nepotisme.

ENAM TUNTUTAN JAMAN

Atas persoalan tersebut, JAMAN Maluku menyampaikan enam tuntutan:

1. DPRD Maluku diminta menjawab substansi pertanyaan Wakil Gubernur, bukan mengalihkannya menjadi persoalan personal.

2. Membuka informasi pembahasan APBD-P 2026 yang dapat dipublikasikan, termasuk rincian proyek dan lokasi penggunaan pembiayaan daerah.

3. Membuka daftar 17 ruas jalan yang dibiayai PT SMI, lengkap dengan lokasi, nilai, dan status masing-masing proyek.

4. Menjelaskan skema pembayaran kewajiban pinjaman daerah, termasuk dampaknya terhadap APBD tahun-tahun berikutnya.

5. Melakukan evaluasi pemerataan pembangunan di 11 kabupaten/kota, dengan indikator yang objektif dan dapat diperiksa publik.

6. Memastikan pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk BPK RI, terhadap pengelolaan dan penggunaan pembiayaan daerah.

“RAKYAT BUTUH JAWABAN, BUKAN PERDEBATAN”

Baharudin Kelutur menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan masyarakat mengetahui bagaimana keputusan pembiayaan pembangunan dibuat dan bagaimana manfaatnya didistribusikan.

“Wagub mempertanyakan kepentingan dua kabupaten. DPRD seharusnya menjawab dengan data. Kalau memang Aru dan SBT sudah mendapatkan alokasi melalui skema lain, buka kepada publik. Kalau belum, jelaskan alasannya. Rakyat berhak tahu,” ujar Baharudin.

Ia menambahkan, pernyataan “asbun” tidak seharusnya menjadi akhir dari perdebatan.

“Yang dibutuhkan rakyat bukan saling menyerang. Yang dibutuhkan adalah daftar proyek, nilai anggaran, lokasi pembangunan, dasar penetapan, dan kepastian bahwa seluruh wilayah Maluku mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

JAMAN Maluku menyatakan akan terus mendorong transparansi, pemerataan pembangunan, serta pengawasan terhadap penggunaan pembiayaan daerah agar setiap rupiah yang menjadi kewajiban daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, setiap pertanyaan yang menyangkut kepentingan rakyat harus dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data,” pungkas Baharudin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *