Kompakmaluku.com_Piru, Maluku — Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) menyoroti dugaan terhambatnya pencairan dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang dinilai mengancam pelayanan kesehatan di 22 puskesmas dan satu Rumah Sakit Pratama.
Ketua Aliansi KPK, Hairul Rumata, menyatakan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan SBB sebelumnya belum menyentuh substansi persoalan, melainkan hanya sebatas pembelaan administratif.
“Inti persoalan bukan sekadar ada atau tidak adanya dana di Kas Daerah, tetapi mengapa dana yang menjadi hak fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Daerah,” kata Hairul dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sejak 2023 hingga 2025 seluruh dana retribusi pelayanan kesehatan dari puskesmas disetor 100 persen ke Kas Daerah. Padahal, Peraturan Daerah mengatur pengembalian sebesar 85 hingga 90 persen kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, mekanisme pengembalian tersebut disebut belum berjalan efektif dengan alasan belum adanya regulasi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.
Aliansi KPK menilai kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pejabat teknis dalam menjalankan kewajiban hukum untuk membentuk instrumen pelaksanaan Perda.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, keadaan itu dinilai berpotensi masuk kategori maladministrasi, penundaan berlarut, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Kalau benar tidak ada penahanan anggaran, lalu mengapa kepala-kepala puskesmas harus memakai dana pribadi, bahkan berutang demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan?” ujar Hairul.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang tetap berlangsung selama ini terjadi karena pengorbanan tenaga kesehatan di lapangan, bukan karena tata kelola pemerintahan yang baik.
Aliansi KPK juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan SBB terkait pencairan dana kapitasi tahun 2026 yang disebut baru akan dilakukan untuk satu bulan, yakni Februari, sementara pencairan bulan berikutnya masih menunggu perkembangan administrasi.
Menurut Hairul, pencairan secara parsial tanpa kepastian memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan dan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan SBB.
“Fasilitas kesehatan tidak bisa menjalankan pelayanan publik secara normal apabila hak operasional mereka dicairkan secara tidak pasti,” katanya.
Selain itu, Aliansi KPK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai keterlambatan administrasi biasa. Jika nantinya ditemukan adanya penggunaan dana di luar peruntukan, pengalihan tanpa dasar hukum, atau unsur kesengajaan membiarkan dana tidak tersalurkan, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Aliansi KPK juga mengkritik sikap Dinas Kesehatan SBB yang dinilai lebih banyak membangun narasi pembelaan diri dibanding menunjukkan evaluasi dan tanggung jawab moral atas terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat.
“Publik tidak melihat adanya sikap evaluatif maupun permintaan maaf kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Yang muncul justru klarifikasi defensif yang tidak menyentuh akar masalah,” ujar Hairul.
Atas dasar itu, Aliansi KPK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2023–2025 serta hambatan pencairan dana BOK dan kapitasi tahun 2026 di Kabupaten SBB.
Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, Garry K., menjelaskan pihaknya sementara memproses pencairan kedua sumber anggaran tersebut bersama staf sejak pekan lalu.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana JKN mengharuskan adanya pengesahan belanja bulan sebelumnya sebelum realisasi bulan berikutnya dapat dilakukan.
“Kenapa baru bulan Februari direalisasi, karena kami hanya meminta dua puskesmas sebagai sampel pengesahan. Lambatnya LPJ puskesmas memasukkan laporan membuat proses ikut terhambat,” ujarnya.
Ia menambahkan, puskesmas yang telah menggunakan dana Januari wajib memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar pengesahan belanja dapat dilakukan sehingga dana bulan berikutnya bisa digunakan.
Terkait dana BOK, Garry menyebut anggaran baru disalurkan oleh Kementerian Kesehatan ke masing-masing puskesmas pada pertengahan Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses administrasi untuk realisasi.
“BOK bisa diusulkan untuk beberapa bulan ke depan. Dinas Kesehatan selalu merespons semua keluhan dan bertanggung jawab penuh sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.














