Uncategorized

HENDRA LAPANDEWA desak wali kota tertibkan aktivitas pelebaran kafe mandar 

108
×

HENDRA LAPANDEWA desak wali kota tertibkan aktivitas pelebaran kafe mandar 

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kompakmaluku.com– polemik terkait pelebaran Caffe Mandar yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon,kini menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan perluasan bangunan hingga ke bibir pantai dan menutupi kawasan mangrove tanpa izin dinas terkait, sorotan tersebut di sampaikan oleh salah satu aktivis kota Ambon, hendra. Ia menegaskan bahawa sebelumnya kawasan tersebut ditanami mangrove oleh Dinas Perikanan bersama para pemerhati lingkungan di Kota Ambon.

Pelebaran kafe di kawasan hutan bakau melanggar aturan lingkungan dan mengancam habitat ikan dan mengurangi fungsi perlindungan abrasi, tindakan ini di nilai melanggar ketentuan dari dinas lingkungan hidup kota Ambon, akibat alih fungsi lahan lindung tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perluasan bangunan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai, habitat berbagai jenis biota laut, serta penahan abrasi, ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menyebutkan bahwa,sebagai Pemerhati lingkungan,ia berharap agar pemerintah kota Ambon maupun dinas terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas pelebaran bangunan oleh pemilik kafe mandar serta memastikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Apabila terbukti melanggar ketentuan, maka kami meminta agar segera dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya Jumat 17/08/2026.

Menurutnya, Secara hukum, pemanfaatan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pesisir tidak boleh merusak ekosistem dan harus memenuhi ketentuan perizinan.

” Kami minta wali kota Ambon agar segera menertibkan kegiatan pelebaran atau alih fungsi kawasan manggrov, yang di duga di lakukan tanpa izin resmi karena melanggar tata ruang dan berpotensi merugikan daerah, jika tidak maka kami akan menggelar aksi demo di kantor wali kota, tegasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah juga melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk kerusakan ekosistem mangrove.

Hendra juga menambahkan bahwa,Tak hanya itu pelaku usaha yang melakukan pelebaran atau renovasi bangunan tanpa izin juga melanggar ketentuan tata ruang dan beresiko terkenal sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga penyegelan oleh pemerintah daerah setempat, setiap penambahan luas bangunan atau perubahan fungsi wajib di lengkapi dokumen legalitas baru, tambahnya.

Pelebaran tempat usaha harus juga memiliki persetujuan bangunan gedung ( PGB ), menggantikan IMB, wajib di urus jika ada penambahan atau perubahan bentuk, harus ada izin AMDAL terkait UKL- UPL di perlukan jika pelebaran berdampak pada lingkungan sekitar.

Hingga berita ini terbitkan Hendra berharap agar pemilik kafe, untuk memastikan apakah kepatuhan terhadap aturan bangunan dan tata ruang untuk menjaga ketertiban lingkungan suda sesuai atau tidak, sekaligus memastikan apakah aktivitas tempat usaha berjalan sesuai regulasi atau tidak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *