Uncategorized

SENIN 10 AGUSTUS 2026, KOMPAK MALUKU GERUDUK KEJATI & DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU: LAPORKAN TEMUAN BPK, DESAK PERIKSA SEKDA SBB LEVERNE ALVIN TUASUUN

137
×

SENIN 10 AGUSTUS 2026, KOMPAK MALUKU GERUDUK KEJATI & DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU: LAPORKAN TEMUAN BPK, DESAK PERIKSA SEKDA SBB LEVERNE ALVIN TUASUUN

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kompakmaluku.com– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Maluku (KOMPAK Maluku) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 10 Agustus 2026, di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi KOMPAK Maluku untuk memasukkan laporan/pengaduan resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.

KOMPAK Maluku menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Sejumlah persoalan yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dinilai perlu dibuka dan didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menganggarkan Belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp4.193.089.190,00, dengan realisasi sampai dengan 30 September 2025 sebesar Rp2.192.722.152,00.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp16.055.274,00.

BPK juga menemukan bukti transaksi sebesar Rp3.195.000,00 yang tidak diakui oleh pemilik kios BBM.

Selain itu, terdapat belanja BBM sebesar Rp193.205.000,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Atas temuan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274,00 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

Bagi KOMPAK Maluku, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal pengembalian. Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi tersebut terjadi, siapa yang terlibat, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan uang daerah tersebut dapat terjadi sebagaimana ditemukan BPK.

KOMPAK Maluku secara khusus meminta APH mendalami posisi dan tanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne Alvin Tuasuun, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Permintaan tersebut bukan merupakan vonis bahwa Leverne Alvin Tuasuun telah melakukan tindak pidana. KOMPAK Maluku meminta pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran telah dijalankan.

Ian Asrijal Hitimala menegaskan bahwa ketika terdapat temuan BPK mengenai pertanggungjawaban belanja yang bermasalah, maka seluruh rantai pengelolaan anggaran harus diperiksa secara objektif.

“Kami tidak membawa vonis kepada siapa pun. Kami membawa temuan BPK dan meminta APH bekerja. Leverne Alvin Tuasuun sebagai Sekda sekaligus Pengguna Anggaran perlu dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya. Kalau memang tidak ada persoalan hukum, biarkan proses pemeriksaan yang membuktikannya.”

BPK juga mencatat adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan serta penatausahaan belanja tersebut, termasuk penggunaan akun SIPD oleh pegawai lain tanpa mekanisme pendelegasian sesuai ketentuan.

Karena itu, KOMPAK Maluku meminta APH tidak hanya memeriksa pihak yang berada pada level pelaksana, tetapi membongkar seluruh rantai pertanggungjawaban anggaran.

“Jangan hanya memeriksa ujungnya. Bongkar dari awal. Siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, siapa yang menggunakan, siapa yang mempertanggungjawabkan, dan siapa yang memiliki kewenangan pengawasan. Semua harus terang.”

KOMPAK Maluku memastikan aksi Senin, 10 Agustus 2026 tidak hanya berupa penyampaian tuntutan di ruang publik.

KOMPAK Maluku akan membawa dokumen dan materi pendukung untuk dimasukkan sebagai laporan/pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku.

Langkah tersebut dilakukan agar temuan yang dipersoalkan dapat ditelaah dan didalami secara resmi oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ian Asrijal Hitimala mengatakan KOMPAK Maluku akan mengawal proses tersebut setelah laporan disampaikan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di depan pagar kantor APH. Kami akan masukkan laporan secara resmi, menyerahkan dokumen yang kami miliki, dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.”

Menurutnya, KOMPAK Maluku tidak meminta APH menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Namun, APH harus memberikan kepastian melalui proses pemeriksaan.

“Kalau tidak ditemukan unsur pidana, silakan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan unsur tindak pidana, jangan ada kompromi dan jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan.”

Dalam aksi Senin, 10 Agustus 2026, KOMPAK Maluku akan menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menindaklanjuti dan mengusut temuan BPK terkait pengelolaan Belanja BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.

2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan resmi KOMPAK Maluku, serta melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

3. Mendesak APH memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne Alvin Tuasuun, selaku Pengguna Anggaran, bersama PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, pengguna akun SIPD, pemilik kios BBM, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.

4. Mendesak APH membongkar seluruh rangkaian pengelolaan Belanja BBM tersebut, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan transaksi yang dipersoalkan BPK, menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu.

Ian Asrijal Hitimala menegaskan bahwa KOMPAK Maluku akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dari APH.

“Kami tidak meminta APH menghukum orang berdasarkan tekanan massa. Kami meminta APH memeriksa berdasarkan fakta. Periksa dokumennya, periksa orangnya, telusuri transaksinya, dan buktikan secara hukum.”

“Senin 10 Agustus 2026 kami datang ke Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku bukan hanya membawa spanduk dan tuntutan. Kami membawa laporan. Kami membawa dokumen. Kami meminta persoalan ini masuk ke proses penanganan hukum. Jangan ada yang dilindungi hanya karena jabatan, dan jangan biarkan temuan BPK berhenti menjadi dokumen di atas meja.”

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *