Uncategorized

Konsorsium LSM Maluku Desak Mentri PUPR Copot Kepala BWS Maluku

150
×

Konsorsium LSM Maluku Desak Mentri PUPR Copot Kepala BWS Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon – Kompak Maluku com – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Konsorsium LSM Maluku mendesak Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Ruslan Malik dari jabatannya, menyusul sorotan terhadap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan BWS Maluku.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah temuan pemeriksaan BPK terkait pekerjaan Bendungan Waeapo. Sejumlah pihak menyoroti adanya selisih pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp19,2 miliar.

Dalam orasinya, Hendra lapandewa kejaksaan tinggi Maluku untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada pekerjaan bendungan waepo serta proyek pengendalian banjir di desa tala.

Hendra menilai, dugaan persoalan dalam kedua proyek tersebut perluh di telusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk memeriksa proses pelaksanaan pekerjaan, hingga kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan kontrak, ujarnya.

Lebih lanjut , ia menyebutkan bahwa Laporan mengenai Bendungan Waeapo juga telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.Selain itu, Konsorsium LSM Maluku turut menyoroti proyek pembangunan pengendali banjir di Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp16 miliar lebih.

Dalam orasi yang sama, ketua LSM jamak Maluku Baharudin kelutur juga menegaskan bahwa, langka penegakan hukum penting di lakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan dapat pertanggung jawabkan, Baharudin juga meminta Kejati Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi mengusut apabila di temukan indikasi kerugian negara, ujarnya.

Mereka juga mempertanyakan dugaan penggunaan material galian C dalam pekerjaan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber serta legalitas material yang digunakan.

Sebelumnya, BWS Maluku telah memberikan klarifikasi bahwa proyek pengendali banjir di Desa Tala tidak menggunakan material galian C ilegal. BWS Maluku juga menyatakan aspek penggunaan material, pengawasan teknis, serta administrasi proyek telah dikoordinasikan dengan pihak terkait Atas berbagai persoalan tersebut,

Konsorsium LSM Maluku meminta Dirjen SDA tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga turun langsung untuk memastikan seluruh pekerjaan di bawah kewenangan BWS Maluku berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mendorong agar setiap temuan dan dugaan yang muncul dapat diperiksa secara transparan oleh aparat maupun instansi berwenang. Jika terbukti terdapat pelanggaran atau kerugian negara, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Konsorsium LSM Maluku menegaskan.

desakan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya proyek infrastruktur sumber daya air yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menutup pernyataanya, LSM konsersium Maluku berharap agar persoalan tersebut dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap dugaan permasalahan yang terjadi dapat di periksa secara transparan dan objektif, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tutupnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *