Ambon, Kompakmaluku.com Konsorsium LSM Maluku kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Kamis (27/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mencopot Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, dari jabatannya.
Desakan tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah pekerjaan di lingkungan BWS Maluku, termasuk proyek Bendungan Waepo.
Massa aksi menilai posisi Ruslan Malik perlu menjadi perhatian karena sebelum menjabat sebagai Kepala BWS Maluku, yang bersangkutan disebut pernah menjabat sebagai Satuan Kerja (Satker) Bendungan Waepo.
Konsorsium LSM Maluku meminta Kementerian PUPR melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa aksi juga menuding BWS Maluku telah melakukan pembohongan publik melalui sejumlah pemberitaan di media online. Menurut masa aksi, BWS Maluku sebelumnya menyempaikan bahwa temuan BPK terkait pekerjaan pembangunan bendungan waepo telah di tindaklanjuti.
Atas pernyataan tersebut, Masa juga menantang BWS Maluku untuk membuka secara transparan kepada publik terkait tindak lanjut atas temuan badan pemeriksa keuangan ( BPK ), mereka meminta BWS Maluku langkah- langkah yang telah di lakukan serta bukti penyelesaian atas temuan tersebut , sehingga masyarakat dapat mengetahui proses pertanggung jawaban dan tindak lanjut secara jelas
Massa juga mendesak adanya transparansi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK, sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana proses penyelesaian dan pertanggungjawaban terhadap persoalan yang menjadi sorotan.
Konsorsium LSM Maluku menegaskan, desakan pencopotan tersebut merupakan bentuk tuntutan mereka agar pengelolaan proyek infrastruktur di Maluku dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataanya tersebut, masa aksi berharap kejaksaan tinggi ( Kejati ) Maluku untuk dapat segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan, apabila di temukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, pungkas LSM.

















