Uncategorized

Sejumlah LSM Gelar Aksi di Depan Kantor BWS Maluku, Desak Dirjen SDA Copot Satker PJPA Frangky Matayane

81
×

Sejumlah LSM Gelar Aksi di Depan Kantor BWS Maluku, Desak Dirjen SDA Copot Satker PJPA Frangky Matayane

Sebarkan artikel ini

Ambon- kompakmaluku com- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) untuk mencopot Satker PJPA, Frangky Matayane, terkait sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan publik.

Massa aksi menilai sejumlah proyek yang dikerjakan BWS Maluku pada Tahun Anggaran 2025 perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa pekerjaan yang disoroti antara lain pekerjaan Irigasi Buby, pekerjaan Irigasi Dava, pembangunan pengendalian banjir di Desa Tala, serta pekerjaan Irigasi Sariputi.

Menurut massa aksi, sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan. Mereka meminta pihak terkait melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh proyek dilaksanakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selain mendesak pencopotan Satker PJPA, massa juga meminta Dirjen SDA dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Satker PJPA BWS Maluku, Frangky Matayane.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan publik. Massa meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Satker PJPA BWS Maluku.

Massa menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Maluku. Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *