Ambon-kompak Maluku com- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek sektor konstruksi kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi atau DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur.
Kali ini, sorotan diarahkan pada Paket Pekerjaan Penggantian Jembatan Wai Sapalewa-Wai Samaa/Pana-Wai Kawa-Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021 yang diduga berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
LSM INAKOR menegaskan, pengusutan perkara tersebut harus dikawal secara objektif, transparan dan akuntabel, dengan tujuan utama memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku, LSM INAKOR telah menyerahkan Dokumen Pendapat Hukum Susulan atau Supplementary Legal Opinion.
Dokumen tersebut menjadi bagian lanjutan dari pengaduan masyarakat serta pendapat hukum sebelumnya yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., mengatakan, dokumen tambahan itu diharapkan dapat memberikan perspektif yuridis sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, berbagai klaim yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk mengenai kondisi fisik pekerjaan yang disebut telah mencapai PHO 100 persen, maupun adanya pengembalian kelebihan pembayaran, harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini adalah bagian dari spirit dan misi penyelamatan keuangan negara. Kami menyerahkan Pendapat Hukum ini sebagai bentuk keterbukaan dan masukan objektif untuk memperkuat langkah serta semangat rekan-rekan penyidik,” ujar Christoforus.
INAKOR juga menyoroti informasi mengenai dugaan kelebihan pembayaran atau double billing sekitar Rp1,14 miliar yang disebut telah dikembalikan ke kas negara.
Untuk memastikan informasi tersebut, LSM INAKOR berencana mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN.
Permohonan tersebut diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai otentisitas dokumen penyetoran, nilai pengembalian, serta waktu sebenarnya uang tersebut disetorkan ke Kas Negara.
INAKOR menilai, kepastian mengenai waktu pengembalian menjadi penting karena berkaitan dengan ketentuan mengenai kewajiban tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan negara.
Namun demikian, dugaan keterlambatan pengembalian maupun konsekuensi pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Christoforus menegaskan, langkah permintaan informasi kepada BPJN bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik guna memastikan seluruh informasi mengenai penggunaan dan pengembalian uang negara dapat diuji secara terbuka.
Selain mengawal proses hukum di tingkat daerah, INAKOR juga menyiapkan langkah berikutnya dengan menyampaikan laporan dan permohonan evaluasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, khususnya melalui Inspektorat Jenderal Kementerian PU RI.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong evaluasi kelembagaan, pemeriksaan tata kelola anggaran, serta memastikan adanya tindakan administratif maupun manajerial apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan proyek.
INAKOR menyebut evaluasi tidak hanya penting untuk melihat aspek hukum pidana, tetapi juga untuk memastikan sistem pengawasan internal pemerintah mampu mencegah terjadinya persoalan serupa pada proyek-proyek infrastruktur lainnya.
LSM INAKOR juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara di Polda Maluku.
Apabila dalam prosesnya ditemukan hambatan teknis maupun prosedural, INAKOR membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permohonan supervisi kepada institusi penegak hukum di tingkat pusat.
Langkah tersebut, menurut INAKOR, dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, KPK maupun unsur pengawasan internal Polri, sepanjang terdapat dasar dan mekanisme hukum yang memungkinkan.
INAKOR bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lain apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Christoforus menegaskan, seluruh langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Sebaliknya, menurut dia, kontrol masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dapat berjalan profesional dan terbuka.
“Upaya kontrol hukum berjenjang ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan komitmen LSM INAKOR untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi penegak hukum,” tegasnya.
Dengan diserahkannya pendapat hukum susulan, rencana permohonan informasi kepada BPJN, serta laporan evaluasi ke Kementerian PU RI, LSM INAKOR menyatakan akan terus mengawal perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Wai Sapalewa.
Fokusnya satu, memastikan dugaan penyimpangan anggaran dapat diungkap berdasarkan bukti yang sah dan apabila terbukti terdapat kerugian negara, maka proses pemulihan keuangan negara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Misi penyelamatan uang negara pun kini memasuki babak baru: bukan hanya mengawal proses hukum, tetapi juga membuka kontrol informasi terhadap pengelolaan proyek dan penggunaan anggaran publik.















