Uncategorized

Temuan BPK Denda Rp8,09 Miliar dan Ketidaksesuaian Peralatan, EKMM Desak KPK Periksa Kasatker Wilayah I dan PPK 1.2 BPJN Maluku

38
×

Temuan BPK Denda Rp8,09 Miliar dan Ketidaksesuaian Peralatan, EKMM Desak KPK Periksa Kasatker Wilayah I dan PPK 1.2 BPJN Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon-Kompakmaluku.com-Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku (EKMM) melalui Ketua Nudin Lulang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memeriksa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Desakan tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK RI terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di wilayah Maluku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan EKMM, terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama 59 hari, dengan periode keterlambatan disebut berlangsung sejak 25 Juli hingga 18 Oktober 2025.

Atas keterlambatan tersebut, dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp8.094.518.337,90 kepada pelaksana pekerjaan.

Nilai denda tersebut merupakan perhitungan 1/1000 dari nilai kontrak per hari, dengan nilai pekerjaan yang disebut sebesar Rp137.195.226.066,09 dan masa keterlambatan selama 59 hari.

“Temuan seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta KPK RI tidak hanya melihat persoalan keterlambatan, tetapi juga menelusuri bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Nudin Lulang.

Ketidaksesuaian Peralatan

Selain persoalan keterlambatan pekerjaan, pemeriksaan juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara peralatan yang direncanakan dalam dokumen pekerjaan dengan peralatan yang digunakan dalam kondisi riil di lapangan.

Peralatan yang menjadi sorotan antara lain crane dan mesin pengeboran tiang pancang (bore pile machine).

Menurut EKMM, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah peralatan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan kontrak pekerjaan.

“Kalau dalam dokumen perencanaan tercantum peralatan tertentu, kemudian kondisi di lapangan berbeda, maka harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana pemeriksaannya, dan apakah pekerjaan tetap memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan,” tegas Nudin.

EKMM Minta KPK Telusuri Tanggung Jawab Pengawasan

EKMM meminta KPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, termasuk meminta klarifikasi dari Kasatker Wilayah I dan PPK 1.2 BPJN Maluku mengenai temuan tersebut.

Menurut Nudin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan BPK RI berkaitan dengan aspek administratif dan pelaksanaan kontrak semata atau terdapat aspek lain yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu, KPK harus memeriksa dan memastikan berdasarkan dokumen kontrak, laporan pekerjaan, kondisi lapangan, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

EKMM juga meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

Nudin menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan proyek infrastruktur pemerintah berjalan sesuai kontrak, ketentuan teknis, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Biarkan aparat yang berwenang memeriksa dan menyimpulkan berdasarkan bukti. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *