Uncategorized

Setoran 5 Persen Proyek Swakelola Diduga Mengalir ke Kasatker, Yayasan EKMM Desak Kementerian PU Turun Tangan.

80
×

Setoran 5 Persen Proyek Swakelola Diduga Mengalir ke Kasatker, Yayasan EKMM Desak Kementerian PU Turun Tangan.

Sebarkan artikel ini

Ambon-Kompakmaluku.com-Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku (EKMM) melalui Ketua Nudin Lulang mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah III Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Desakan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pemungutan atau setoran sebesar 5 persen dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengerjakan proyek secara swakelola di wilayah kerja tersebut.15 sep 2026

Menurut informasi dan dugaan yang disampaikan kepada Yayasan EKMM, setiap PPK yang melaksanakan pekerjaan swakelola diduga diwajibkan menyetorkan sebesar 5 persen kepada Kasatker.

Yayasan EKMM menilai dugaan praktik tersebut perlu diperiksa secara serius oleh Kementerian PU RI untuk memastikan apakah benar terjadi dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

“Kami mendesak Kementerian PU RI tidak tinggal diam. Dugaan adanya setoran 5 persen dari PPK kepada Kasatker harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nudin Lulang.

Nudin juga meminta Kementerian PU RI melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan proyek swakelola di Wilayah III BPJN Maluku, termasuk aliran pembayaran, pengawasan, serta hubungan antara PPK dan Kasatker.

Selain dugaan setoran tersebut, Yayasan EKMM juga menyoroti sejumlah temuan BPK RI yang berkaitan dengan pekerjaan di wilayah kerja tersebut. Karena itu, evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan APBN dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Yayasan EKMM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.

“Kami meminta Kementerian PU RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Bila dugaan itu tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan. Tetapi jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujar Nudin.

Hingga berita ini disusun, pihak Kasatker Wilayah III BPJN Maluku belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemungutan atau setoran 5 persen tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang disebut akan tetap dibuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *