SBT-Kompakmaluku.com-Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku (EKMM) melalui Ketua Nudin Lulang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kasatker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor yang menangani sejumlah proyek preservasi jalan dan jembatan di Wilayah II BPJN Maluku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap kondisi sejumlah ruas jalan yang berdasarkan hasil investigasi lapangan Kompakmaluku.com, terdapat pekerjaan yang baru selesai dikerjakan namun kembali mengalami kerusakan. Selasa/22/sep
Menurut Nudin, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar mutu yang ditetapkan.
Adapun empat paket pekerjaan yang menjadi sorotan EKMM, yakni:
1. Preservasi Jalan & Jembatan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari (2)
Nilai kontrak: Rp12.049.285.000
2. Preservasi Jalan & Jembatan Pasahari–Kobisonta–Banggoi–Bula (2)
Nilai kontrak: Rp3.150.468.000
3. Preservasi Jalan & Jembatan Bula–Masiwang–Air Nanang (2)
Nilai kontrak: Rp1.203.834.000
4. Penanganan Longsoran Ruas SP. Waipipa–Saleman (II)
Nilai kontrak: Rp9.856.492.000
Nudin menilai, kondisi pekerjaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena proyek menggunakan anggaran negara. Ia meminta Kejati Maluku tidak hanya memeriksa pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga menelusuri mekanisme pengawasan selama proyek berlangsung.
«“Kami mendesak Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kasatker, PPK dan kontraktor pada empat proyek tersebut. Jika benar ditemukan pekerjaan yang baru dikerjakan tetapi sudah kembali rusak, maka harus diketahui apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Nudin.»
Selain itu, EKMM juga mendesak evaluasi terhadap tim pendamping pengawasan proyek APBN di Maluku, khususnya yang berkaitan dengan empat paket pekerjaan tersebut.
Menurut Nudin, pendampingan dan pengawasan terhadap proyek pemerintah harus mampu memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap penggunaan uang negara.
“Tim pendamping pengawasan juga perlu dievaluasi. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kualitas pekerjaan di lapangan justru menjadi persoalan,” ujarnya.
EKMM meminta Kejati Maluku melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, hasil pemeriksaan lapangan, serta dokumen pembayaran sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
EKMM juga menyatakan siap menyampaikan data dan dokumentasi hasil investigasi lapangan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.















