SBT- Kompakmaluku.com, 26 AGUSTUS 2026- Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Natanel Vorst alias Nyong Vorst, dilaporkan ke Polres SBT atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dalam transaksi cengkih senilai sekitar Rp500 Juta, Rabu (26/08).
📋 DETAIL LAPORA
📂 Nomor Laporan LP/64/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku
👤 Terlapor Natanel Vorst alias Nyong Vorst (Pengelola SPPG Geser)
📢 Pelapor LBH Justiceabelen — Kuasa Hukum Rusdi Tella
⚖️ Kasus Dugaan Penipuan / Perbuatan Curang- Transaksi Cengkih
💰 Nilai Kerugian ± Rp500 Juta
🏛️ Posisi Terlapor Pengelola Aktif Dapur SPPG Yayasan Kasih Setia Jaya- Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
⚠️ KRONOLOGI KASUS
Ketua LBH Justiceabelen, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula pada 3 Desember 2023:
“Saat itu, Natanel diduga mengambil cengkih kering milik klien kami, Rusdi Tella, sebanyak lebih dari tiga ton, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta. Namun, hampir tiga tahun berlalu, pembayaran maupun penyelesaian atas transaksi tersebut belum dilakukan.”
Natanel dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres SBT pada Rabu, 26 Agustus 2026.
🔴 DESAKAN TEGAS KE POLRES SBT — PERTIMBANGKAN PENAHANAN!
Gafur mendesak penyidik mengambil langkah tegas, termasuk menahan terlapor apabila syarat hukum terpenuhi:
“Kami mendesak penyidik untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum, termasuk melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi. Dan kami yakin terpenuhi.”
Alasan penahanan dianggap mendesak:
– ⚠️ Terlapor dinilai sudah beberapa kali menghindari penyelesaian masalah
– ⚠️ Khawatir melarikan diri atau menghilang dari proses hukum
– ⚠️ Perkara sudah hampir 3 tahun namun belum ada kejelasan
“Kami tidak ingin perkara ini kembali tidak jelas. Kepolisian diminta memastikan terlapor tetap berada dalam proses hukum dan tidak memberi ruang untuk menghindari pertanggungjawaban.”
🍽️ BGN & YAYASAN DIMINTA ANTISIPASI-JANGAN GANGGU PROGRAM MBG!
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena Natanel masih aktif sebagai pengelola dapur SPPG di bawah Yayasan Kasih Setia Jaya, yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gafur meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengambil langkah antisipatif:
“Kami meminta BGN melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai persoalan pribadi, utang-piutang, maupun perkara hukum pengelola berdampak terhadap pelayanan MBG kepada masyarakat.”
Poin penting yang diminta BGN & Yayasan perhatikan:
– ✅ Pastikan operasional dapur SPPG tetap berjalan lancar
– ✅ Perkuat pengawasan tata kelola & penggunaan dana program MBG
– ✅ Antisipasi jika status hukum pengelola memengaruhi kemampuan menjalankan tugas
– ✅ Pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat harus tetap terlindungi
✊ PENUTUP
“LBH Justiceabelen akan terus mengawal laporan ini hingga terdapat kepastian hukum. Proses hukum harus berjalan-cepat, transparan, dan tidak berlarut-larut. Sementara itu, pelayanan publik melalui program MBG tidak boleh terganggu oleh persoalan pribadi pengelola.”

















