Kompakmaluku.Com Ambon. – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tujuh Puskesmas di Kota Ambon kembali menjadi sorotan.
Temuan lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran hingga ketidaksesuaian spesifikasi proyek disebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ambon.
HL, yang melakukan investigasi lapangan, mengatakan laporan tersebut disiapkan karena proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga merugikan keuangan daerah sekaligus berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut HL, hasil investigasi menemukan adanya perbedaan data antara penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan dokumen pagu anggaran, bahkan panel Surya yang di gunakan di duga berkurang 450 wat, dan inventer yang di gunakan bermerek hicel yang jauh di bawah harga.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menyebut pengadaan PLTS dilakukan di delapan puskesmas. Namun, berdasarkan pagu anggaran yang diperoleh, hanya tercatat tujuh lokasi penerima proyek.
“Saat ditanya mengenai satu puskesmas yang disebutkan, Kepala Dinas tidak mampu memberikan penjelasan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata HL, Jumat (01/08/2026).
Adapun tujuh puskesmas yang tercantum dalam dokumen anggaran, yakni Puskesmas Air Besar (Arbes), Puskesmas Poka-Rumatiga, Puskesmas Tawiri, Puskesmas Nania, Puskesmas Halong, Puskesmas Belakang Soya, dan Puskesmas Salobar.
Selain perbedaan data, HL juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapasitas daya maupun kualitas perangkat PLTS yang terpasang diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga mengandung praktik penggelembungan anggaran (mark-up). HL menyebut harga satu unit PLTS dianggarkan mendekati Rp1 miliar, sementara kondisi fisik dan kualitas perangkat yang ditemukan di lapangan dinilai jauh dari nilai anggaran tersebut.
“Nilai proyek sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kualitas perangkat yang dipasang dan kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat. Hal ini patut diduga sebagai indikasi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
HL juga mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar membuka secara transparan seluruh dokumen proyek PLTS tersebut, termasuk rincian penggunaan APBD.
Menurutnya, informasi tersebut merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, HL meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Mengingat puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat vital, kami meminta Kejaksaan Negeri Ambon dan Polda Maluku segera memanggil serta memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat saat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kontraktor pelaksana,” tegasnya.
Dalam laporannya, HL juga akan meminta aparat penegak hukum untuk, memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon selaku Pengguna Anggaran. Memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proses pengadaan, spesifikasi teknis, dan realisasi anggaran. Dan melakukan audit investigatif terhadap proyek PLTS di tujuh puskesmas guna menghitung potensi kerugian negara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
HL juga menyoroti tidak berfungsinya sejumlah baterai PLTS yang baru terpasang di beberapa puskesmas.
Ia kembali mempertanyakan perbedaan data antara keterangan Kepala Dinas Kesehatan yang menyebut delapan puskesmas penerima proyek dengan dokumen anggaran yang hanya mencantumkan tujuh lokasi dengan total anggaran sekitar Rp7,2 miliar.
“Jika benar hanya ada tujuh puskesmas dalam pagu anggaran, lalu satu puskesmas yang disebutkan itu di mana ? Kami minta kepala dinas kesehatan kota Ambon bersikap transparan dan menjelaskan persoalan ini ke publik, tutupnya.

















