Kompakmaluku.com_PIRU, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menilai Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah merupakan dasar hukum yang memberikan penegasan administratif terhadap posisi kawasan Semenanjung Tanjung Sial.
Fungsionaris DPD KNPI SBB, Farham Suneth, mengatakan pembacaan terhadap regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan garis batas wilayah kedua kabupaten secara definitif guna memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.
“Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 merupakan produk hukum yang lahir untuk menegaskan batas daerah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah. Dalam konstruksi regulasi tersebut, garis batas ditetapkan melalui titik-titik koordinat dan unsur geografis yang menjadi acuan resmi negara,” kata Farham kepada media, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, kajian terhadap substansi Permendagri tersebut menunjukkan bahwa garis batas yang ditetapkan mengikuti alur sungai hingga bermuara pada kawasan pesisir yang menghadap Laut Buru. Dari konstruksi batas tersebut, kawasan Semenanjung Tanjung Sial dipahami berada dalam cakupan wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Barat.
Farham menjelaskan, argumentasi tersebut tidak dibangun atas dasar klaim sepihak, melainkan berdasarkan interpretasi terhadap ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai instrumen hukum yang secara khusus mengatur batas daerah.
“Jika merujuk pada teks regulasi dan titik-titik batas yang ditetapkan pemerintah, maka terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa Semenanjung Tanjung Sial merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran terkait batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Perbedaan tersebut, kata dia, terutama berkaitan dengan pemaknaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang selama ini menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan batas wilayah kedua daerah.
Meski demikian, Farham berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara langsung mengubah penegasan batas administratif yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
“Putusan MK harus dipahami dalam konteks norma hukum yang diputuskan. Namun hingga saat ini belum terdapat regulasi baru yang secara resmi mencabut atau mengubah penegasan batas yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Karena itu, regulasi tersebut tetap menjadi rujukan administratif yang berlaku,” tegasnya.
Farham menambahkan, dinamika yang masih terjadi terkait enam dusun di kawasan Semenanjung Tanjung Sial menunjukkan bahwa persoalan batas wilayah belum sepenuhnya selesai pada aspek implementasi dan pengakuan administratif. Oleh sebab itu, penyelesaian akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
DPD KNPI SBB, lanjutnya, mendorong agar seluruh pihak mengedepankan pendekatan hukum, akademik, dan konstitusional dalam melihat persoalan batas wilayah, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang kontraproduktif bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
“Sebagai generasi muda, kami mengajak seluruh pihak untuk menjadikan regulasi sebagai rujukan utama. Perdebatan mengenai batas wilayah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan keputusan resmi pemerintah, bukan melalui asumsi maupun klaim yang tidak memiliki dasar normatif,” katanya.
Farham menegaskan bahwa berdasarkan pembacaan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, terdapat landasan hukum yang kuat untuk memahami posisi administratif Kabupaten Seram Bagian Barat dalam konteks sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah.
“Selama belum ada keputusan pemerintah yang mengubah penegasan batas tersebut, maka Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tetap menjadi rujukan hukum yang sah dalam memahami status wilayah Semenanjung Tanjung Sial,” pungkasnya.
















