Uncategorized

GERAKAN MAHASISWA NUSA INA MENGGUGAT MALUKU DESAK WALI KOTA AMBON BERANTAS DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C TANPA IZIN DI KOTA AMBON

82
×

GERAKAN MAHASISWA NUSA INA MENGGUGAT MALUKU DESAK WALI KOTA AMBON BERANTAS DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C TANPA IZIN DI KOTA AMBON

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kompakmaluku.com, Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku menyoroti dugaan aktivitas pertambangan atau pengambilan material Galian C yang diduga tidak didasari perizinan yang sah di wilayah Kota Ambon.

Dugaan aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon. Sebab, kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material Galian C tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut legalitas usaha, perizinan pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku, Handy Pasanehu, mendesak Wali Kota Ambon untuk tidak membiarkan aktivitas Galian C yang diduga berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas.

“Kami mendesak Wali Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Galian C tanpa izin di Kota Ambon. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan pengambilan material memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan publik justru dibiarkan,” tegas Handy Pasanehu.

Pasanehu mengatakan, Pemerintah Kota Ambon bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Galian C.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga harus menyentuh dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain siapa pemilik atau pengelola lokasi, legalitas dan perizinan kegiatan, status lokasi, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta asal-usul dan distribusi material yang dihasilkan.

“Kalau memang aktivitas tersebut memiliki izin, silakan dibuktikan secara terbuka melalui dokumen yang sah. Tetapi apabila tidak memiliki izin atau ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Pasanehu.

Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku juga meminta agar penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak yang menggunakan material Galian C.

Menurut Pasanehu, apabila material tersebut digunakan untuk suatu proyek pembangunan, maka asal material juga harus ditelusuri.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada siapa yang menggunakan material. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menelusuri dari mana material tersebut berasal, siapa yang melakukan pengambilan, siapa yang menjual, dan apakah sumber material tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Ia menilai penelusuran tersebut penting untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan atau pengambilan material yang berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.

Namun, dugaan aktivitas Galian C tanpa izin harus segera diverifikasi karena menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat mendesak Wali Kota Ambon untuk:

1. Melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas Galian C di Kota Ambon;

2. Memeriksa legalitas dan perizinan aktivitas Galian C yang diduga tidak berizin;

3. Memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan;

4. Menelusuri pihak yang mengelola dan melakukan aktivitas pengambilan material;

5. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum; dan

6. Menertibkan aktivitas Galian C apabila terbukti tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Wali Kota Ambon harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai masyarakat diminta taat terhadap aturan, sementara aktivitas yang diduga tidak memiliki izin justru dibiarkan berlangsung,” tegas Handy Pasanehu.

Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *