Uncategorized

Kuba Boinaiw Desak Kejati Maluku Periksa Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Maluku, Franky Matayane

129
×

Kuba Boinaiw Desak Kejati Maluku Periksa Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Maluku, Franky Matayane

Sebarkan artikel ini

AMBON, Kompakmaluku.com – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Maluku, Kuba Boinaiw, angkat bicara terkait sejumlah persoalan serius di lingkungan Balai Wilayah Sungai Maluku. Sorotan utama diarahkan pada pelaksanaan pekerjaan yang diduga bermasalah yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Franky Matayane.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi: Pembangunan Pengendali Banjir di Desa Tala, Pekerjaan Irigasi Waebubi, Irigasi Dava, Irigasi Sariputi, Irigasi Leti dan Moa, serta Irigasi di Namlea. Seluruh pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Menurut Kuba, desakan ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek infrastruktur. Ia menilai pekerjaan-pekerjaan tersebut sarat dengan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami menduga mutu pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran besar yang digelontorkan Kementerian PUPR, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kuba.

“Kami menduga proyek-proyek ini hanya menjadi lahan bancakan anggaran. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa Satker PJPA, Franky Matayane, berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang bermasalah ini,” tegasnya.

Selain meminta keterlibatan aparat penegak hukum, Kuba juga mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan ia meminta agar Franky Matayane segera dicopot dari jabatannya selaku Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Maluku.

Sorotan Utama Proyek Pengendali Banjir Desa Tala

Lebih rinci, Kuba menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pengendali Banjir di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp16 Miliar ini dikerjakan oleh pelaksana CV Keisa Albaroka dan CV Rafa Berdikari Jaya dengan panjang penanganan sekitar 300 meter.

Di lapangan ditemukan sejumlah dugaan serius:

– Penggunaan material hasil Galian C yang diduga bersumber dari penambangan ilegal;

– Ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan;

– Diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam pelaksanaan.

Warga setempat juga menyatakan hal serupa, bahwa ketebalan lantai dan dinding beton saluran tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan Gambar Rencana Teknis (DED). Hal ini bahkan telah terkonfirmasi melalui hasil audit teknis, yang berakibat berkurangnya volume konstruksi dan jelas berpotensi merugikan keuangan negara.

Menutup pernyataannya, Kuba Boinaiw berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami minta proses hukum berjalan adil, transparan, objektif, dan murni berdasarkan fakta yang ada tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *