Uncategorized

Ketua LSM JAMAK Maluku Desak Dirkrimsus Polda Maluku Periksa Satker Wilayah II BPJN Terkait Preservasi Jalan Saleman–Besi TA 2023

13
×

Ketua LSM JAMAK Maluku Desak Dirkrimsus Polda Maluku Periksa Satker Wilayah II BPJN Terkait Preservasi Jalan Saleman–Besi TA 2023

Sebarkan artikel ini

Ambon,kompakmaluku.com-Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat dan Kebangsaan (JAMAK) Maluku, Baharudin Kelutur, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Satuan Kerja (Satker) Wilayah II BPJN Maluku terkait pekerjaan preservasi Jalan Saleman–Besi tahun anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan Baharudin sebagai bentuk perhatian terhadap penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Maluku

Menurut Baharudin, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, terutama untuk memastikan apakah pekerjaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami meminta Dirkrimsus Polda Maluku tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus ditelusuri secara transparan,” tegas Baharudin.

Ia mengatakan, pemeriksaan diperlukan agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan.

Baharudin juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

“Dokumen kontrak, RAB, progres pekerjaan, laporan pengawasan dan realisasi pembayaran harus diperiksa. Kemudian dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan menggunakan uang negara sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara dokumen pekerjaan dengan realisasi fisik, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baharudin menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. LSM JAMAK, kata dia, mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi ketika ada hal yang perlu dipertanyakan terkait pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” katanya.

Ia berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan pendalaman terhadap pekerjaan preservasi Jalan Saleman–Besi tahun anggaran 2023.

Selain itu, JAMAK Maluku meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif, maka ditangani sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, Baharudin meminta proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya sederhana, uang negara harus dipergunakan sesuai peruntukannya dan pekerjaan harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini agar ada kejelasan,” pungkas Baharudin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *