Uncategorized

JAMAK Maluku Desak KPK Periksa Kasatker Wilayah II Terkait Proyek Preservasi Jalan

11
×

JAMAK Maluku Desak KPK Periksa Kasatker Wilayah II Terkait Proyek Preservasi Jalan

Sebarkan artikel ini

Ambon–Kompakmaluku.com-Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) Maluku melalui Baharudin Kelutur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II BPJN Maluku terkait pelaksanaan proyek preservasi Jalan Nasional ruas Saleman–Besi–Wahai–Pasahari dengan pagu anggaran sebesar Rp24.078.780.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Aiwondeni Permai tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak maksimal dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.Rabu,23/08/26

Berdasarkan dokumen yang disebut diperoleh Lintas Timur.com, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 20 Februari 2023 antara BPJN Maluku melalui Satuan Kerja Wilayah II dengan PT Aiwondeni Permai.

Lingkup pekerjaan tersebut meliputi:

– Ruas Saleman–Besi sepanjang 51,008 kilometer;

– Ruas Besi–Wahai sepanjang 53 kilometer;

– Ruas Wahai–Pasahari sepanjang 22,288 kilometer.

JAMAK Soroti Kondisi Lapangan

Baharudin Kelutur mengatakan, JAMAK Maluku mempertanyakan kesesuaian antara nilai kontrak dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di sejumlah titik ruas jalan.

Menurut Kelutur, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim Lintas Timur.com menemukan sejumlah segmen jalan yang masih mengalami kerusakan dan dinilai belum menunjukkan penanganan yang sebanding dengan nilai kontrak.

“Kalau proyek ini bernilai Rp24 miliar, maka perlu dijelaskan secara transparan pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan dan bagaimana realisasi anggarannya. Kami meminta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan,” ujar Kelutur.

Ia menegaskan, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pekerjaan fiktif sebelum dilakukan pemeriksaan teknis, administrasi kontrak, pembayaran, serta pengukuran volume pekerjaan oleh lembaga yang berwenang.

Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

JAMAK Maluku meminta KPK RI bersama lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan, kata Kelutur, perlu mencakup dokumen tender dan kontrak, realisasi fisik pekerjaan, pembayaran kepada penyedia, laporan pengawasan, serta hasil pengukuran pekerjaan.

“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau pekerjaan sesuai kontrak, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

Soroti Dugaan Pinjam Bendera

Selain persoalan pelaksanaan fisik, JAMAK Maluku juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Menurut Kelutur, informasi mengenai status dan rekam jejak perusahaan pelaksana perlu diverifikasi secara resmi melalui dokumen pengadaan dan sumber pemerintah yang berwenang.

JAMAK tidak ingin dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena itu, KPK dan aparat terkait diminta menelusuri proses tender, kemampuan perusahaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.

KPK Diminta Turun Tangan

Baharudin Kelutur menilai pemeriksaan terhadap proyek tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan tujuan pembangunan infrastruktur jalan nasional.

“Kami mendesak KPK RI memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada anggaran negara yang dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Semua harus dibuktikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan,” katanya.

JAMAK Maluku juga meminta BPK RI dan instansi pengawasan terkait melakukan audit apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pembayaran dengan realisasi pekerjaan.

Kelutur menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional di wilayah Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Maluku dan PT Aiwondeni Permai belum memberikan tanggapan terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan JAMAK Maluku tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *