Uncategorized

geruduk kantor BWS Maluku, LSM desak Kejati Maluku periksa satker bendungan waepo dan PPK

66
×

geruduk kantor BWS Maluku, LSM desak Kejati Maluku periksa satker bendungan waepo dan PPK

Sebarkan artikel ini

Ambon-kompakmaluku com- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam konsersium LSM Maluku menggeruduk kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan Bendungan Way Apu paket I dan pekerjaan bendungan waepo paket II.

Desakan tersebut di sampaikan oleh ketua LSM jamak Maluku. Baharudin kelutur, menurutnya desakan ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan bendungan tersebut. Temuan serupa terkait Bendungan Way Apu juga telah diberitakan, termasuk adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pekerjaan, ujarnya.

Baharudin menilai temuan BPK tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan.

Lebih lanjut, ia meminta Kejati Maluku tidak hanya memeriksa dokumen administrasi saja, tetapi juga menelusuri proses pengawasan, pengukuran volume pekerjaan, hingga proses pembayaran kepada pihak pelaksana, tambahnya.

Sementara ketua LSM aliansi masyarakat peduli lingkungan ( AMPEL Maluku). Kuba boinauw berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak BWS Maluku sebelumnya menyatakan bahwa rekomendasi BPK terkait temuan Bendungan Way Apu telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.

Berdasarkan penjelasan BWS Maluku pada sejumlah media online yang mengatakan bahwa hasil temuan BPK suda tindak lanjuti, Masa aksi pun kemudian menantang pihak balai wilayah sungai Maluku ( BWS) untuk membuktikan adanya pengembalian kelebihan pembayaran ke khas negara.

Masa meminta BWS Maluku untuk menunjukan dokumen resmi berupa surat tanda setoran ( STS ) sebagai bukti pengembalian kelebihan pembayaran, sertah dokumen penerimaan negara berupata berita acara serah terima (BAST)

Menurut masa aksi, bukti tersebut penting untuk memastikan bahwa kelebihan pembayaran yang sebagai mana menjadi temuan BPK benar-benar telah di kembalikan ke khas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa aksi pun berharap agar kejaksaan tinggi Maluku segera memanggil satuan kerja ( satker ) bendungan waepo dan pejabat pembuat komitmen ( PPK ) untuk di mintai keterangan terkait temuan BPK atas pekerjaan tersebut.

Mereka meminta proses klarifikasi di lakukan secara transparan guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan serta pertanggung jawaban atas kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *