Ambon-kompakmaluku com- Sejumlah LSM menantang Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku untuk membuka secara transparan data terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan pembangunan Bendungan Way Apu paket I dan paket II di Kabupaten Buru yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan ( BPK RI.
Desakan tersebut terutama menyangkut bukti pengembalian kelebihan pembayaran yang disebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara. Sebelumnya, pihak BWS Maluku menyatakan rekomendasi BPK, termasuk pengembalian sesuai hasil temuan, telah ditindaklanjuti.
Sejumlah LSM juga meminta BWS Maluku tidak hanya menyampaikan pernyataan bahwa pengembalian telah dilakukan, tetapi juga menunjukkan dokumen pendukung secara terbuka, seperti Surat Tanda Setoran (STS), bukti penerimaan negara, maupun dokumen lain yang membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar telah masuk ke kas negara.
LSM menilai keterbukaan data penting agar publik dapat mengetahui secara jelas berapa nilai yang telah dikembalikan, kapan dilakukan penyetoran, serta melalui mekanisme apa tindak lanjut temuan BPK tersebut diselesaikan.
Apalagi, laporan mengenai proyek Bendungan Way Apu sebelumnya menyebut adanya permasalahan pada sejumlah paket pekerjaan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
“Kalau memang sudah dikembalikan ke kas negara, kami tantang BWS Maluku buka dokumen dan bukti setorannya kepada publik. Jangan hanya menyampaikan bahwa temuan BPK sudah selesai tanpa menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi,” tegas massa aksi.
Menutup pernyataanya tersebut, sejumlah LSM berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan dapat memastikan bahwa setiap tindak lanjut temuan BPK benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak berhenti sebatas administrasi.

















