Ambon-kompakmaluku com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam konsersium LSM Maluku di jadwalkan akan melaporkan satuan kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pada pekerjaan pembangunan Bendungan Waepo paket I dan paket II serta kontraktor dan PKK pada proyek pembangunan pengendalian banjir di Desa Tala ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurutnya Ketua LSM AMPEl Maluku. Kuba boinauw,Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan pembangunan Bendungan Waepo Paket I dan Paket II. Ia menyebutkan bahwa Dalam hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya selisih pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada bendungan waepo paket dan paket II dengan nilai mencapai Rp19,2 miliar, ujarnya Senin 24/08/2026.
Tak hanya persoalan di Bendungan Waepo. Kuba juga menegaskan bahwa, dirinya dan teman- teman LSM lainnya, juga akan melaporkan pihak terkait pada pekerjaan pembangunan pengendalian banjir di Desa Tala, tahun anggaran 2025, dengan nilai proyek sekitar Rp16 miliar yang di kerjakan oleh balai wilayah Maluku, katanya.
Dalam proyek tersebut, sejumlah LSM yang tergabung dalam konsersium LSM Maluku juga menduga adanya penggunaan material galian C yang tidak memiliki legalitas. Atas sejumlah persoalan itu, LSM meminta Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Satker, PPK, dan kontraktor yang terlibat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta kerugian negara.
Dalam kesempatan yang sama ketua LSM jaringan masyarakat anti korupsi ( Jamak) provinsi Maluku.Baharudin kelutur, juga mengungkapkan bahwa laporan terkait pekerjaan pembangunan pengendalian banjir di desa tala kabupaten seram bagian barat, akan di sampaikan ke kejaksaan tinggi Maluku pada Minggu depan bersama kuasa hukum perwakilan LSM, pungkasnya.
” Laporan tersebut tindak lanjut dari informasi dan laporan masyarakat setempat yang menduga adanya penggunaan material galian C ilegal dalam pekerjaan proyek tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut , sejumlah LSM meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menulusuri sumber serta legalitas material yang di gunakan dalam pekerjaan pembangunan pengendalian banjir di desa tala.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam konsersium LSM Maluku, berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan tinggi Maluku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.

















