AMBON, Kompakmaluku.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMERHATI MALUKU mengangkat temuan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Morela–Liang Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku. Bersama sejumlah aktivis, pihaknya telah menggelar aksi di depan Kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku pada Februari 2026 lalu, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Setelah aksi, pihak Bidang Bina Marga mengundang perwakilan untuk berdiskusi. Kepala Bidang Bina Marga Maria Marinda Ohoitimur beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Clodia menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan. Proyek senilai sekitar Rp1,5 miliar yang dikerjakan CV. JULIEN disebut mengalami Perubahan Kontrak atau Contract Change Order (CCO). Dari total rencana penanganan jalan sepanjang sekitar 1.200 meter, disebutkan ada pengalihan pengerjaan 100 meter menjadi pembangunan tiga unit gorong-gorong.
Untuk memastikan kebenarannya, disepakati dilakukan uji petik lapangan yang dihadiri PPK, pengawas lapangan, Ketua LSM Kuba Boinaiw, dan penanggung jawab aksi Aldi Tomia.
Temuan di Lapangan Berbeda
Saat pengecekan, tim juga mewawancarai warga Negeri Morela terkait keberadaan gorong-gorong tersebut. Warga dengan tegas menyatakan tidak mengetahui lokasinya, berkata: “Katong seng tau gorong-gorong itu di mana.”
Hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian nyata: dari tiga unit gorong-gorong yang tertuang dalam dokumen, hanya satu yang ditemukan terbangun. Dua titik lainnya tidak ada tanda-tanda pengerjaan. Selain itu, terdapat beberapa bagian rabat jalan yang diduga masuk lingkup pekerjaan namun nyatanya tidak dikerjakan.
Pihak LSM telah mendokumentasikan semua bukti berupa rekaman foto, video, koordinat lokasi, serta data pendukung lain yang siap diserahkan.
Desakan Penegakan Hukum
Berdasarkan fakta di atas, LSM PEMERHATI MALUKU menduga adanya perbedaan mencolok antara dokumen kontrak dengan pelaksanaan riil, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua LSM, Kuba Boinaiw, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait: penyedia jasa CV. JULIEN, PPK, konsultan pengawas, serta pihak lain yang bertanggung jawab.
“Kami minta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh. Bila terbukti ada penyimpangan, semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Bukti-bukti kami sudah lengkap dan siap diserahkan,” tegas Kuba.
Pihaknya menegaskan langkah ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi anggaran publik agar dikelola transparan dan akuntabel. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

















